Uji Materi UU Pilpres Kembali Digelar Hari Ini

JAKARTA,SNOL Capres Partai Bulan Bintang Prof. Yusril Ihza Mahendera meneruskan uji materi UU Pemilihan Presiden. Sidang lanjutan tersebut akan digelar siang nanti, (Senin, 3/1), di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Prof. Yusril menjelaskan, dirinya telah memperbaiki permohonan dengan penambahan satu bagian khusus. Sehingga apa yang ia mohonkan tidak ne bis in idem atau menuntut kedua kali atas perkara hukum yang telah diputuskan.
Selain itu, pakar hukum tata negara ini juga memperluas uraian dengan mengulas putusan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak yang dimotori Effendi Ghazali dan sudah diputuskan MK pada pekan lalu.
“Dengan demikian, dengan jelas terbaca mengapa saya meneruskan sidang, meskipun telah ada putusan EG,” ulas Yusril terkait putusan MK bahwa Pemilu serentak baru akan digelar 2019 mendatang.
Dalam sidang yang diagendakan siang nanti, MK belum akan memutus apa-apa sehubungan dengan uji UU Pilpres yang ia mohonkan. “Hakim Panel hanya akan mendengarkan perbaikan permohonan yang telah saya kemukakan dalam sidang panel tanggal 22 Januari lalu,” tandasnya.
Sebelumnya, Yusril menuntut agar pasal 6A (2) dan 22E UUD 1945 ditafsirkan secara langsung. Pasal  6A (2) berbunyi, “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Sedangkan, pasal 22E berbunyi, “pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
Menurut Yusril, jika kedua pasal itu ditafsirkan langsung, maka tidak diperlukan lagi adanya perubahan UU untuk melaksanakan pemilu serentak.
Mantan Menkum dan Perundang-undangan itu juga mempertanyakan pertimbangan hukum MK dalam memutuskan pemilu serentak diundur 2019. Sebelumnya, MK menyatakan bahwa tahapan pemilu akan terganggu jika pemilu serentak dilaksanakan pada 2014.
Yusril mengingatkan, MK bukanlah KPU yang bisa menentukan kapan pelaksanaan pemilu. Di sisi lain, KPU menyatakan siap mengikuti apapun putusan MK. “Jadi putusan MK (menunda pelaksanaan putusan) itu mengada-ada saja,” tegasnya.
Jika putusan MK diberlakukan pemilu tahun ini, KPU masih punya opsi memundurkan jadwal pemilu legislatif dari 9 April menjadi 9 Juli atau bersamaan dengan pilpres. Terlebih, menurut Yusril, KPU sebenarnya belum siap menggelar pemilu legislatif pada 9 April. Setidaknya, hal itu terbukti dari daftar pemilu tetap (DPT) yang masih berantakan dan belum adanya pencetakan surat suara. (zul/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.