KPK Garap Sutan Bhatoegana
JAKARTA, SNOL Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1).
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Sutan tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Ia mengatakan, diperiksa sebagai saksi untuk Waryono. “Saksi untuk WK (Waryono Karno),” katanya di KPK.
Sutan mengaku tidak mengetahui apakah dirinya akan dikonfirmasi mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini kepada Komisi VII DPR. “Enggak tahu saya, tapi sebagai saksi gitu aja. Masalah WK (Waryono),” tandasnya.
Ketua DPP Partai Demokrat itu langsung masuk ke lobi KPK. Sesudah mengisi daftar registrasi, dia langsung menuju ke ruang pemeriksaan.
Seperti diketahui, KPK pernah menggeledah ruang kerja Sutan di Gedung Nusantara 1 lantai 9 Gedung DPR dan rumah Sutan di Jalan Sipatahunan, Villa Duta Bogor.
Dalam berkas dakwaan Rudi, Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono mengungkapkan bahwa Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima USD 200 ribu dari bagian yang diterima Rudi yaitu USD 300 ribu.
“Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013,” ujar Jaksa Riyono di persidangan.
Selanjutnya, sambung jaksa, dari uang USD 300 ribu tersebut diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar USD 200 ribu di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya, lanjut Riyono, disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. (gil/jpnn)