BPJS Masih Bingungkan Masyarakat

SERANG, SNOL Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Media Warman menyatakan pasca pemberlakuan BPJS secara resmi per 1 Januari 2014 lalu, belum banyak masyarakat Banten yang memanfaatkan layanan program asuransi jaminan kesehatan nasional tersebut.
Bahkan, sebagian besar masyarakat masih bingung dengan program peralihan nama dan fungsi dari PT Askes menjadi BPJS Kesehatan. “Banyak masyarakat yang memang belum mengetahui bagaimana mendapatkan pelayanan BPJS. Karena memang sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah sangat kurang sekali,” ungkap Media kepada wartawan.
Media menjelaskan, meskipun program tentang BPJS tersebut telah banyak disampaikan melalui berbagai media hingga media sosial, namun masyarakat umum tidak banyak tahu tentang sosial media yang terpaannya cukup tinggi. Untuk itu, pemerintah daerah diminta segera mensosialisasikan program tersebut agar tidak menjadi kendala dalam penerapan BPJS kesehatan yang dilakukan secara bertahap.
“Di daerah lain sosialisasinya cukup bagus, maka Pemda di Banten juga harus gencar mensosialisasikannya,”tegasnya. Selain itu, lanjut Media, pemerintah daerah juga diminta melakukan inventaris terhadap masyarakat yang kurang mampu untuk menjadi peserta BPJS pada tahap selanjutnya.
“Secara bertahap, seluruhnya akan dapat diasuransikan pada 2019 mendatang. Nantinya, pemerintah membayar premi kepada BPJS untuk pelayanan peserta yang menggunakan program BPJS,” paparnya. Media mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten terkait sosialisasi program BPJS kepada masyarakat Banten yang perlu menjadi perhatian khusus.
RSUD Banten Belum Layani BPJS
Sementara di RSUD Banten sendiri BPJS belum berlaku. Rumah sakit yang baru beroperasi sekitar dua bulanan itu, belum dapat melayani program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga hari keenam bulan Januari 2014. “RSUD Banten belum bisa kerja sama dengan BPJS karena harus menunggu penetapan untuk jenis atau penetapan kelas RSUD tersebut,” kata Muhamad Yanuar, Asisiten Daerah (Asda) III Pemprov Banten yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Senin (6/1).
Ia menjelaskan, walau pelayanan BPJS kesehatan mulai berlaku sejak 1 Januari 2014, RSUD Banten masih belum bisa melayani BPJS karena belum memperoleh ketentuan level atau kelas rumah sakit tersebut dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (mg11/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.