Pertamina Naikkan Harga LPG 12 Kg
JAKARTA,SNOL PT Pertamina sudah memutuskan menaikkan harga LPG 12 kg. Menurut Vice President Corporate Communication PT Pertamina Ali Mundakir, keputusan tersebut memang sudah harus ditetapkan. Hal tersebut dikarenakan faktor meningginya harga pokok LPG dan melemahnya nilai tukar rupiah. Pada 2013, pihaknya telah menyalurkan LPG tersebut sebanyak 977 ribu ton. “Padahal, harga rata-rata gas jenis tersebut mencapai USD 873 per ton,” ujarnya.
Dengen harga baru tersebut, rata-rata harga LPG 12 kg bakal mencapai sekitar Rp 117,708 per tabung. Ali mengkalkulasi, hal tersebut berarti pegeluaran masyarakat penikmat LPG tersebut bakal bertambah RP 47 ribu per bulan atau RP 1.566 per hari. Hal itu berdasarkan lama LPG 12 kg digunakan masyarakat umumnya yang berkisar 1 hingga 1,5 bulan.
Hal tersebut diakui sudah berbeda dengan kondisi terakhir harga penetapan. Pada penetapan harga Oktober 2009 lalu, harga bahan baku LPG masih di angka RP 5.850 per kilogram (kg). Namun, harga pokok perolehan saat ini sudah mencapai RP 10.785 per kg. Ditambah dengan nilai kurs dolar yang menembus Rp 10 ribu per dolar, pihaknya mengaku harus merugi RP 5,7 triliun.
“Dengan jual rugi, kamu menanggung selisih dengan akumulasi Rp 22 triliun dalam 6 tahun terakhir. Kondisi ini tentunya tidak sehat secara korporasi. Sebab, justru menghambat upaya Pertamina dalam menjamin keberlangsungan pasokan LPG kepada masyarakat. Dengan kenaikan inipun, Pertamina masih jual rugi sebesar Rp 2.100 per kg,” ungkapnya.
Terkait dengan kemungkinan konumsen LPG 12 kg yang bermigrasi konsumen ke LPG 3kg, PT Pertamina mengaku sudah berancang-ancang menanggulangi potensi tersebut. Saat ini, pihak perseroan mengembangkan sistem monitoring penyaluran LPG 3kg (SIMOL3K). Sistem tersebut tengah diimplementasikan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai bulan Desember 2013.
“Dengan adanya sistem ini, kami dapat memonitor penyaluran LPG 3 kg hingga level Pangkalan berdasarkan alokasi daerahnya. Namun, dukungan Pemerintah tetap diharapkan. Bisa melalui penerapan sistem distribusi tertutup LPG 3 kg. Serta, penerbitan ketentuan yang membatasi jenis konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg” tambahnya. (jpnn)