Kuota Terlewati, Disaring dengan Ranking Lagi
JAKARTA,SNOL Pengumuman hasil ujian CPNS kemarin, mungkin ada pelamar yang bertanya-tanya. Mendapatkan nilai di atas ambang batas kelulusan (passing grade), tetapi dinyatakan tidak lulus menjadi calon abdi negara.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja membenarkan aturan itu. Dia mengatakan, kelulusan seleksi CPNS dengan format ujian lembar jawaban komputer (LJK) atau Computer Assisted Test (CAT) tidak semata-mata melihat nilai passing grade.
“Jika pelamar yang lulus passing grade lebih banyak ketimbang kuotanya, maka akan disaring dengan pemeringkatan,” ujarnya, Selasa (24/12). Setiawan menjelaskan, aturan itulah yang menyebabkan ada pelamar dengan nilai bagus tetapi gagal lolos ujian.
Dia mencontohkan, di instansi tertentu kuota untuk formasi guru hanya ada sepuluh kursi. Tetapi jumlah pelamar yang mendapatkan nilai di atas passing grade ada 50 orang, maka hanya ambil sepuluh pelamar dengan nilai terbaik. “Caranya dengan melakukan pemeringkatan,” ujarnya.
Selain itu Setiawan juga menanggapi soal laporan website Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang ngedrop. Dia menjelaskan informasi kelulusan ujian CPNS bisa dilihat di website instansi masing-masing. Selain itu juga diumumkan di website berita nasional www.jpnn.com yang bekerjasama dengan Kemen PAN-RB.
Kepala BKN Eko Sutrisno menjelaskan tentang aturan daftar ulang bagi pelamar yang lulus TKD. Dia mengatakan, aturan kewajiban daftar ulang pada 30 Desember 2013 bukan kewajiban nasional. Eko mengatakan ketentuan registrasi ulang itu ada di masing-masing instansi.
“Ada yang menyebut wajib pada 30 Desember itu mungkin supaya pelamar yang lulus bisa siap-siap pemberkasan,” katanya. Dia menegaskan, dengan durasi yang mepet hingga akhir 2013, maka pemberkasan NIP dilakukan bertahap hingga tahun depan. (wan/jpnn)