Oknum Wartawan Abal-abal Dikeluhkan
KABUPATEN SERANG, SNOL Kepala sekolah (Kepsek) baik tingkat SD, SMP dan SMA sederajat, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perusahaan industri di Kabupaten Serang mengeluhkan ulah para oknum wartawan abal-abal. Keluhan disebabkan adanya upaya intimidasi dan pemerasan saat kedatangan mereka.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, Arif Arifudin mengatakan, laporan yang diterimanya baik dari Kepsek, SKPD maupun perusahaan industri bisa mencapai lima sampai sepuluh setiap bulannya pada 2013. Laporan yang masuk didominasi adanya upaya intimidasi dan pemerasan atas narasumber.
“Namun dari sisi jurnalistik yang seharusnya menjadi urusan utama justru para oknum wartawan itu tidak ada,” ujarnya di sela–sela acara literasi media massa dan pelatihan jurnalistik bagi kepala sekolah dan siswa SLTA se–Kabupaten Serang, di Aula Tb Suwandi Setda setempat, Kamis (19/12).
Wartawan di salah satu media lokal ini menjelaskan, bisa dipastikan oknum wartawan yang mendatangi narasumber dari awal memang sudah ada niat untuk melakukan pemerasan dengan cara menakut-nakuti terlebih dahulu. “Oknum wartawan menjurus upaya-upaya intimidasi dan pemerasan dengan meminta uang. Ini yang kami tampung pada acara saat ini. Kita terima laporan itu untuk diinventarisir dan mencari solusinya seperti apa,” terangnya.
Arif juga menjelaskan digelarnya acara tersebut menindaklanjuti adanya laporan yang masuk. Yang pertama sasaran terhadap para kepsek untuk memberikan penjelasan bagaimana tentang Undang-undang Pers, agar para Kepsek saat menghadapi wartawan memahami koridor hukum yang berlaku.
“Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang terindikasi masuk tindak pidana hukum. Untuk itu kami (PWI) mengundang para kepsek agar bisa lebih memamahmi apa itu UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” urainya.
Adapun sasaran bagi para siswa agar mereka mengerti tentang informasi dunia jurnalistik pada era reformasi sudah masuk dunia sekolah. Maka kedepan jika mereka para siswa memahami tentang jurnalistik, ketika lulus sekolah bisa lebih mendalami di jenjang perguruan tinggi, khususnya jurusan jurnalistik.
“Tentunya hal itu akan berdampak, ketika siswa memahami tentang jurnalistik ketika menjadi wartawan bisa melaksanakan tugas dengan profesional,” tutur Arif.
Hadir dalam kesempatan tersebut, para kepsek tingkat SD,SMP dan siswa SMA dan SMK se–Kabupaten Serang, Lukman Hakim, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Serang Iptu Renza. Kasat Reskrim Polres Serang Iptu Renza mengatakan, pihaknya selaku Kepolisian akan bertindak jika ada ditemukan oknum wartawan yang ranahnya pidana sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP pidana tentang Pengancaman dan Pemerasan.
“Untuk ancamannya pidananya selama 9 tahun pidana. Namun untuk pembuktiannya harus tertangkap tangan bagi oknum wartawan atau LSM dari narasumber dengan modus akan menyebarluaskan atau melaporkan dengan cara meminta sejumlah uang atau dibilang pemerasan,” katanya.
Renza mengaku, pihaknya sudah menangkap oknum wartawan dan LSM. Sebagai korbannya adalah Kepsek di wilayah Serang yang diminta menyerahkan sejumlah uang. Sedangkan untuk tempat Kejadian Perkara (TKP) tangkap tangan tepatnya di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Untuk identitasnya saya belum bisa memberitahukan. Nanti sajanya kita ekpos, katanya. (arif/made)