Kemendikbud: Tinggal Kelas di SD Dihapus

KARAWANG,SNOL Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mematangkan skema baru kenaikan kelas siswa Sekolah Dasar (SD). Sebagai konsekuensi penerapan Kurikulum 2013, seluruh siswa SD tidak ada lagi yang tinggal kelas atau tidak naik kelas.
Mendikbud Mohammad Nuh menuturkan, aturan baru itu mulai dijalankan tahun depan. Untuk tahun depan, ketentuan itu dilaksanakan untuk sekolah-sekolah yang menjalankan atau sasaran implementasi kurikulum baru.
“Jadi bukan untuk seluruh sekolah SD. Dan ini hanya untuk kenaikan kelas, bukan kelulusan SD,” katanya usai memantau penyaluran Bantuan Siswa Miskin (BSM) di Karawang kemarin.
Nuh mengatakan, aturan baru ini nantinya tetap akan berlaku di seluruh SD. Tentunya setelah impelementasi kurikulum baru sudah menyeluruh juga.
Mantan rektor ITS Surabaya itu menjelaskan meskipun seluruh siswa SD dijamin naik kelas, bukan berarti tidak ada evaluasi akhir kenaikan kelas. “Evaluasi rutin tetap ada,” katanya. Bagi siswa yang nilainya dibawah standar, akan diberlakukan ujian ulangan atau remidi.
Nuh mengatakan Kemendikbud hanya menetapkan aturan secara garis besarnya saja. Untuk kebijakan teknis, dipasrahkan ke masing-masing guru atau sekolah. Termasuk untuk jenis dan sistem remidinya.
Mantan Menkominfo itu mengatakan, dengan adanya remidi tadi akan bisa dipetakan kualitas siswa. Misalnya siswa yang naik kelas tanpa remidi, dia sebut sebagai siswa KW (kualitas) 1. “Sedangkan yang lulus remidi itu KW 2 dan seterusnya,” jelasnya.
Meskipun teknis remidi dipasrahkan ke sekolah, Nuh tetap memiliki masukan kepada para guru. Dia berharap remidi itu dibatasi. Dia tidak ingin remidi dilakukan dalam waktu yang tidak terbatas, pokoknya sampai siswa dinyatakan lulus. “Masak sih ada siswa yang diremidi berkali-kali tetap tidak lulus juga,” paparnya.
Untuk mengatasi potensi ada siswa yang gagal meskipun diremidi berkali-kali, para guru bisa melakukan pendalaman materi di tengah masa remidi. Pendalaman itu bisa memilih pokok-pokok bahasan tertentu, yang membuat siswa gagal di ujian kenaikan kelas utama.
Kebijakan penghapusan tinggal kelas ini merupakan konsekuensi dari penerapan kurikulum 2013. Jika dirunut, implementasi kurikulum 2013 itu otomatis bakal menerbitkan buku hasil evaluasi atau rapor baru.
Nah, dalam buku rapor baru itu para guru lebih banyak menyajikan hasil evaluasi siswa secara narasi bukan deretan angka seperti pada umumnya.
Namun Nuh menegaskan untuk matapelajaran tertentu hasil evaluasi tetap harus diwujudkan secara numerik. Misalnya untuk ilmu pengetahuan alam dan mata pelajaran eksakta lainnya.
Dia mengatakan paparan evaluasi secara narasi itu lebih untuk memantau kompetensi sikap para siswa. Sedangkan untuk kompetensi akademik, tetap dilakukan skoring. (wan/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.