Kemenag Masih Belum Bersikap

Soal Larangan Pelayanan Nikah di Hari Libur
SERANG, SNOL Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah melakukan kajian atas kemungkinan pemberlakuan larangan pelayanan pernikahan di hari libur. Hal ini menyusul adanya dugaan gratifikasi terhadap Kepala KUA Kota Kediri, Romli yang berujung ke permasalahan hukum.
Wakil Menteri Agama RepubliK Indonesia Nazarudin Umar usai membuka acara Gebyar Pendidikan Terpadu Anak Harapan (Dikterrapan) dan Pesantren Fair 2013 di kantor Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Banten, KP3B Kota Serang, Jumat (6/12) menjelaskan, pihaknya saat ini tengah membicarakan permasalahan tersebut. Namun tidak secara rinci apakah kebijakan yang saat ini berlaku di Jatim itu juga akan diberlakukan di daerah lain.
“Pokoknya nanti akan disampaikan secara resmi oleh Pak Menteri (Suryadharma Ali-red), kita tunggu saja pernyataan resminya,” terang Nazarudin pada wartawan. Sementara Kepala Kanwil Agama Provinsi Banten Iding Mujtahidin mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan terhadap para calon pengantin meskpiun hari libur seperti Sabtu dan Minggu. Sebab hal itu merupakan bagian dari pelayanan terhadap umat, dimana selama ini lebih banyak calon pengantin yang melakukan nikah di hari libur Terkait adanya dugaan pungli yang dituduhkan terhadap para penghulu, Iding membantahnya. “Setiap ada permintaan dari calon pengantin untuk dinikahkan di luar balai nikah, maka calon pengantin yang menanggung uang transport terhadap penghulunya, dan itu tidak dipermasalahkan. Karena hal itu bukan bagian dari upaya pungutan liar,” terangnya.
Iding menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biaya untuk pencatatan nikah hanya dikenakan sebesar Rp 30 ribu. Kepala Seksi Kepenghuluan pada Kanwil Agama Provinsi Banten Deni Rusli menambahkan, sesuai dengan PP nomor 47 tahun 2014 tentang PNMB tertera bahwa biaya nikah hanya dikenakan sebesar Rp 30 ribu pada hari kerja.
Adapun dengan kaitannya pernikahan di luar balai nikah Paemas tahun 2007 tentang Pencatatan nikah pasal 22 ayat 1, akad nikah bisa dilakukan di luar balai sesuai dengan permintaan calon pengantin. “Kemungkinan anggapan rekan-rekan di Jawa Timur kesepakatan tersebut sesuai dengan pasal 21-nya. Dan ini menurut saya adalah permasalahan yang harus dipecahkan oleh Kementerian Agama,” ungkapnya.
Siap Gelar Solidaritas
Sementara sebagai bentuk solidaritas pasca ditahannya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Kediri, Romli, Forum Kepala KUA di 29 kecamatan se–Kabupaten Serang akan melakukan aksi solidaritas seperti yang dilakukan di Kediri, Jawa-Timur.
Ketua Forum Kepala KUA Kabupaten Serang, Komar Khoerudin mengatakan, aksi solidaritas tersebut akan dilaksanakan pada awal Januari 2014 mendatang. Hal itu dilakukan jika Kementerian Agama (Kemenag) tak merealisasikan dana operasional untuk di luar hari dan jam kerja.
“Kami akan melakukan sama seperti yang di Kediri, dengan dasar jika tidak direalisasikan anggaran pada 2014 mendatang. Ini sebagai bentuk aksi solidaritas, tanpa adanya unsur paksaan. Jadi tunggu saja,” katanya saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Jum’at (6/12).
Kepala KUA Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang ini juga mengatakan, dengan adanya pemberian uang maupun barang dari pihak pengantin saat pelaksanaan pernikahannya di luar jam dan hari kerja menurutnya itu sudah masuk rahasia umum, dan merupakan suatu adat yang tidak bisa dihilangkan. “Selain itu juga pada kenyataannya dana operasional di luar jam dan hari kerja itu memang tidak ada anggarannya,” ungkap Komar. (mg-11/arif/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.