Sekum PSSI Kota Tangerang Ditahan

TANGERANG, SNOL  Direktur Utama PDAM Tirta Benteng, Ahmad Marju Kodri (AMK) kini tidak sendiri lagi. Polres Metro Tangerang telah menahan Sekretaris Umum (Sekum) PSSI Kota Tangerang, Sahril. Pe­nahanan Sahril dilakukan setelah polisi melakukan konfrontir antara Sahril dengan AMK terkait aliran dana sponsorship Rp 500 juta yang dikeluarkan PDAM Tirta Bentang ke PSSI pada tahun 2012 silam.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan, Sahril ditahan setelah sebelumnya diperiksa sebagai ter­sangka pada Jumat (29/11) hingga Sabtu (30/11). “Setelah kami konfrontir dengan tersangka pemberi anggaran yakni Direktur PDAM (Ahmad Marju Kodri), Syahril langsung kami tahan,” terangnya.
Kepada penyidik, menu­rut Sutarmo, Sahril mengaku telah mengembalikan uang sponsorship tersebut kepada Ahmad Marju Kodri sebanyak Rp 350 juta. “Namun, setelah dikonfrontir AMK menolak pernyataan tersebut. Sedangkan Sahril tidak dapat menunjukkan bukti dan saksi. Karena kha­watir tersangka akan membuat rekayasa dalam menggunakan anggaran, kami pun langsung menahannya,” ujarnya.
Syahrir diduga ikut me­nikmati sekaligus menanda­tangi permohonan surat pen­cairan dana sponsorship yang saat itu dikeluarkan oleh Dirut PDAM TB Ahmad Marju Kodri yang juga menjabat se­bagai Ketua Umum Pengcab PSSI Kota Tangerang. “Dari hasil pengakuan tersangka ter­bukti jika dana sebesar Rp 500 juta tidak dapat dipertanggung jawabkannya,” terang Kasat.
Ditambahkan Kasat, Sahril diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh tim penyidik Unit Korupsi Serse Kriminal Pol­res Metro Tangerang. Sahril juga diberondong 24 pertanyaan terkait keterlibatannya dalam aliran uang panas dana sponshorship PDAM TB.
“Meski sisa anggaran sebesar Rp 150 juta diketahui sudah digu­nakan untuk melakukan kegiatan pembinaan saat itu, namun tetap saja prosedur pencairan dana yang digunakan sudah melang­gar aturan,” jelasnya.
Syahril dikenakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi tentang memperkaya diri sendiri dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
“Kalau tersangka AMK tentang penyalahgunaan we­wenang yakni Pasal 3 dan 8 UU tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk tersangka S kami kenakan Pasal 2, ten­tang memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang negara,” jelasnya.
Saat dilakukan pemerik­saan, Sahril sudah didamp­ingi kuasa hukumnya. Sahril juga dalam kondisi sehat. “Dia berada satu sel bersama tersangka AMK di tahanan Polres Metro Tangerang,” tandasnya. (kiki/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.