Rudi Rubiandini Tergoda Terima Suap Setelah Masuk SKK Migas

JAKARTA,SNOL PPATK sedang mendalami seluruh transaksi menyangkut orang-orang yang diindikasikan terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
“Perlu dicari tahu, betul gak dia minta sebesar itu, karena kalau kami lihat duit tidak masuk rekening dia, sepertinya diperuntukkan untuk pihak-pihak tertentu, misalnya kepentingan internal dia, seperti THR untuk pegawai atau pihak ketiga,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, di Bogor, Rabu malam, (27/11).
Yusuf mengakui awalnya rekening Rudi Rubiandini tak ada masalah. Sebagai akademisi, transaksi yang dilakukan Gurubesar ITB itu masih termasuk wajar.
“Kalau dilihat dari salah satu rekening dia, kelihatannya wajar. Setelah masuk SKK Migas, di situ dia tergoda untuk melakukan tindakan menerima pemberian,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Rudi Rubiandini dan bersama pelatih golfnya, Devi Ardi, ditangkap pihak KPK atas tuduhan menerima uang 900 ribu dollar AS dan 200 dollar Singapura dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, atas pemenangan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.
Uang itu diserahkan Simon kepada Rudi Rubiandini melalui Devi Ardi. Rudi dan Devi Ardi juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga turut menyamarkan uang hasil dari lelang dan tender di SKK Migas.(zulrmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.