Pemeriksaan di Istana Atas Permintaan Boediono
JAKARTA,SNOL Pemeriksaan Wakil Presiden Boediono pada Sabtu pekan lalu dilakukan lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu dari lima penyidik tersebut adalah Deputi Penindakan KPK.
Begitu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seperti disiarkan kanalKPK, http://kpk.go.id/, beberapa jam lalu (Senin, 25/11).
Pemeriksaan terhadap Boediono di luar jam kerja dan bukan di Kantor KPK dilakukan atas permohonan Sekretaris Wakil Presiden. Permohonan disampaikan melalui sepucuk surat yang dikirim ke KPK, bahwa pemeriksaan diminta dilakukan pada Sabtu tanggal 18 November 2013 di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Surat itu kata Bambang, merupakan surat jawaban atas surat panggilan pemeriksaan yang dikirim KPK kepada Boediono pada tanggal 15 November 2013. Dalam surat yang ditandatangi Deputi Penindakan KPK itu, pemeriksaan terhadap Boediono selaku saksi tersangka Budi Mulya dijadwalkan pada Kamis 21 November 2013 pukul 10.00 WIB di Kantor KPK.
“Pemeriksaan kemudian dilakukan di Istana Wapres lebih dari 10 jam, mulai dari pukul 10.00 hingga malam hari,” kata Bambang.
Bambang menyatakan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Boediono di Istana Wapres sudah sesuai hukum acara. Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memeberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang ke penyidik yang melakuakn pemeriksaan, maka penyidik datang ke tempat kediamannya.
Alasan lainnya, kata Bambang, seperti dikemukakan Boediono bahwa sebagai Wapres di dirinya melekat hak-hak protokoler. Kalau hak-hak protoker itu digunakan maka pemeriksaan di KPK justru bisa menyebabkan prosesnya terhambat karena harus ada sterilisasi dan akan ada banyak sekuriti sebagai bagian dari proses pengamanan Wapres. Pada akhirnya juga, kata Bambang, pemeriksaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip sederhana, cepat dan berbiaya murah tidak dapat dilakukan.
“Itu sebabnya KPK menyetuji pemeriksaan dilakukan di Kantor Wapres,” demikian Bambang.(dem/rmol)