KPU-Kemenkumham Diduga Manipulasi Penerbitan PKPU

JAKARTA,SNOL Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), melakukan manipulasi tanggal pengundangan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013, tentang jadwal tahapan Pemilu.
Menurut Said, manipulasi kemungkinan dilakukan bertujuan agar PKPU tersebut seolah-olah sudah diundangkan pada  4 November 2013 lalu, bersamaan dengan tanggal penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014.
“Atau dengan kata lain KPU dan Kemenkumham ingin mengatakan kepada publik bahwa penetapan DPT 4 November adalah sah, karena PKPU 21/2013 telah diundangkan,” kata Said di Jakarta, Rabu (13/11).
Menurut Said, pengundangan PKPU tanggal 4 November, sangat diragukan. Karena dari investigasi yang dilakukan Sigma selama ini, menemukan data sekurang-kurangnya sampai 7 November 2013 lalu, PKPU tersebut masih dalam proses di Kemenkumham.
“Jadi bagaimana mungkin PKPU telah diundangkan pada 4 November? Saya curiga langkah penyelamatan Kemenkumham kepada KPU untuk yang kedua kalinya ini dilatari motif tertentu,” ujar Said.
Jangan-jangan kata Said, ada rasa saling pengertian yang dibangun antara KPU dengn Menkumham Amir Syamsudin yang diketahui bagian dari partai politik tertentu.
“Kalau dalam tahapan awal Pemilu saja KPU berani melakukan perbuatan tercela dengan melakukan manipulasi, maka pantaslah jika rakyat menaruh curiga jangan-jangan hasil suara pemilu nanti pun bisa dimanipulasi,” katanya.(gir/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.