Lembaganya Kuat, yang Lemah itu Presidennya

JAKARTA,SNOL Pakar hukum tata negara, Irman Putrasidin mengatakan, untuk mencegah Istana Negara dari kegiatan politik praktis maka usai seorang Presiden RI dilantik, harus putus hubungannya dengan partai politik. Pemutusan hubungan itu menurut Irman, harus melalui undang-undang (UU).
“Dulu saya pernah mengusulkan, begitu dilantik jadi presiden, dia (presiden,red) harus putus hubungannya dengan partai politik (Parpol) dan Itu harus dilakukan melalui UU Kepresidenan,” kata Irman Putrasidin, dalam acara DPD RI Menyapa, bertema “Figur Pemimpin dan Indonesia Pasca-2014”, di press room DPD, Senayan Jakarta, Jumat (8/11).
Tapi lanjut Irman, usulan tersebut tidak didengar oleh DPR sehingga berfungsilah Istana Negara sebagai tempat merumuskan berbagai kepentingan politik praktis yang dikemas dalam koalisi Parpol pendukung Pemerintahan SBY-Boediono. “Ini catatan sejarah hitam yang kini terjadi di Istana Negara dan setelah Pilpres 2014 mendatang tentunya sangat diharapkan jangan diulangi lagi,” tegas dia.
Dikatakannya, dalam perspektif demokrasi, tidak masalah para Capres berasal dari Parpol. “Tapi begitu dilantik, Presiden RI harus lepas dari Parpol yang cenderung bagi-bagi kekuasaan,” katanya.
Dalam perspektif hukum tata negara, Irman menjelaskan bahwa Parpol itu tempatnya di DPR. Dari DPR itulah kekuasan eksekutif dan yudikatif diawasi karena DPR sejati institusi yang mewakili rakyat.
“DPR ini wakil rakyat, menampung aspirasi rakyat. Yang terjadi malah DPR ini menjadi juru bicara presiden dan tidak pernah jadi lembaga wakil rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sistem lembaga Kepresiden RI sudah kuat, bahkan lebih kuat dari AS. “Tapi yang tidak kuat itu presidennya karena terlalu ingin mendengar apa maunya semua Parpol. Akhirnya terjadi tawar-menawar sehingga ada kesan sistem presidensil kita lemah,” imbuh Irman Putrasidin. (fas/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.