Baru 12 Provinsi Tetapkan UMP 2014
JAKARTA,SNOL Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa sampai saat ini baru 12 dari 34 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014.
Sedangkan 22 provinsi lainnya masih belum menetapkan UMP karena masih menunggu keputusan gubernur.
“Kita masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014. Prosesnya masih dalam pembahasan dan menunggu surat keputusan gubernur,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat ( 1/11).
Berdasarkan data Kemenakertrans sampai dengan Jumat (1/11) pukul 16.00, 12 provinsi yang telah menetapkan upah minimum itu adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta. Sedangkan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 provinsi yang tidak menetapkan UMP, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, tim asistensi Kemenakertrans terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan kepada Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah dan para gubernur. Menurutnya, pemerintah, pengusaha dan pekerja sudah sepakat untuk mendorong kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap.
Namun, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun di setiap provinsi tidak bisa disamaratakan. Pasalnya, kenaikan upah minimum akan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli, kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
“Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial,“ kata Muhaimin.
Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Ditegaskannya pula, perusahaan memang dituntut meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya.
“Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun kenaikan upah harus disambut dengan momentum peningkatan produktivitas kerja agar perusahaan dapat terus maju dan berkembang dan menambah lapangan kerja baru,” tegasnya.(fat/jpnn)