Terbitkan Perppu MK, SBY Dituding Antidemokrasi

JAKARTA,SNOL Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) sebenarnya langkah antidemokrasi. Pasalnya, dalam menerbitkan Perppu, presiden tidak perlu melakukan pembahasan dengan DPR.
“Perppu itu antidemokrasi karena itu pandangan subjektif dari Presiden pribadi. Tanpa ada pembahasan antara DPR dan Presiden,” kata Sudding kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10).
Menurutnya, sifat antidemokrasi itu berlaku untuk seluruh Perppu termasuk Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Sudding menilai, pemerintah lebih tepat melakukan revisi UU MK dibanding mengeluarkan Perppu.
Ketua Fraksi Hanura ini menjelaskan, substansi Perppu MK mengenai pengawasan hakim konstitusi berpotensi melanggar UUD 1945. Pasalnya, Perppu memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk ikut mengawasi MK.
Padahal, kewenangan KY untuk mengawasi hakim MK sudah dianulir lewat uji materi di MK serta diputuskan tidak sesuai dengan konstitusi dasar.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, ketika tafsir putusan MK dinyatakan bertentangan kemudian dituangkan kembali dalam perpu, maka itu juga bertentangan dengan UUD. Karena putusan MK itu tafsir atas UUD 1945,” paparnya.
Sudding memastikan, DPR RI akan menolak Perppu MK yang disahkan Presiden SBY tersebut. Menurutnya, hampir seluruh fraksi akan memberi penolakan pada rapat pembahasan Perppu MK bulan November mendatang.
“Kalau DPR berpikiran obyektif, dan melihat substansi yang diatur di dalamnya, tanpa ada kepentingan, ini besar dilakukan penolakan. Saya kira kawan di fraksi sudah sampaikan sikap, hampir semua berikan penolakan,” pungkasnya. (dil/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.