Buruh Tolak Pembatasan Upah

Demo ke Istana Negara
PAGEDANGAN,SNOL Aliansi Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) menggelar aksi di Istana Negara, Kamis (17/10). Buruh dari Kabupaten Tangerang ini bergabung dengan ribuan buruh lainnya dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Mereka menolak upah murah melalui Inpres pengaturan upah minimum.
Masa berangkat dari berbagai titik di wilayah Kabupaten Tangerang, seperti Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Cikupa. Koordinator aksi dari wilayah Pagedangan, Caska mengungkapkan, buruh dari Kabupaten Tangerang bergabung dengan ratusan buruh lainnya di Jakarta untuk menggelar unjukrasa di depan Istana Negara. Setidaknya ada 100 orang buruh PT Indorama Venturance Indonesia di Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan yang ikut aksi ini.
Ratusan masa ini menuntut penolakan upah murah yang akan diberlakukan pada tahun 2014, hapuskan outsouurching, berlakukan Jaminan Sosial Nasional untuk rakyat Indonesia (BPJS) per 1 Januari 2014, dan revitalisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang pengawasan ketenagakerjaan. “Ini merupakan hajat buruh Kabupaten Tangerang bersama buruh lainnya dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten,” kata Caska saat mempersiapkan keberangkatan ke Jakarta.
Aksi ini merupakan peringatan bagi para pemangku kebijakan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sejauh ini kondisi pengupahan di Kabupaten Tangerang sangat memprihatinkan karena masih banyak perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan peraturan, dan berdasarkan SK Gubernur tentang UMP, Umpah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS). “Mirisnya lagi tidak ada sanksi apapun dari pemerintah bagi perusahaan yang melanggar upah,” tegas Caska.
Masalah outsourching juga belum disikapi serius oleh pemerintah. Bahkan pengusaha menganggap outsourching adalah praktek yang legal yang dijadikan sarana meminimalisasi labour cost yang dinilai sangat merugikan kaum buruh. Mirisnya lagi pemerintah tidak bergeming untuk menertibkan bahkan memberi sanksi. Padahal outsourching ini sudah cukup jelas diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012. “Bisa dibilang outsourching identik dengan ketidakpastian masadepan,” tukasnya.
Terpisah di wilayah Cikupa, Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), Koswara mengatakan, sebanyak 350 anggota FSBKU juga ikut bergabung di Jakarta bersama ribuan buruh lainnya. Masa menuntut pencabutan Inpres tentang pengaturan upah yang berisi peninjauan upah dilakukan dua tahun sekali dan kenaikan tidak boleh lebih dari 20 persen dari nilai UMK sebelumnya.
“Jika tidak bisa dipenuhi maka harus ada bipartid antara pengusaha dan buruh. Atas dasar itu bisa menjadi ketetapan upah. Dalam konteks ini artinya pemerintah lepas tanggung jawab terhadap penetapan upah yang setiap tahun dilakukan, serta menyerahkan hak upah kepada pengusaha dan buruh. Kami juga mendesak kenaikan UMK untuk 2014 harus 50 persen dari UMK tahun ini,” ucap Koswara.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Susilo Hartono mengungkapkan, terkait pembahasan soal upah memang sangat sensitif, termasuk penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah menjadi suatu trauma seperti tuntutan upah Rp2,2 juta tahun ini. Dampaknya sejumlah perusahaan mengancam akan hengkang dari Kabupaten Tangerang.
“Sejumlah pengusaha di Kabupaten Tangerang sudah ada beberapa yang melakukan ekspansi di daerah lain seperti di Subang, Purwakarta, Sukabumi dan Bantul. Disana nilai upah minimum terbilang rendah, nah ini juga harus menjadi pertimbangan buruh kedepannya.
Menurut Susilo, penetapan UMK saat ini juga masih tumpang tindih. Karena pemberian upah oleh pengusaha tidak melihat kinerja karyawan dan masa kerja karyawan, sehingga memicu aksi demonstrasi. Pihaknya berharap agar buruh bersabar dalam menyampaikan aspirasi rencana kenaikan upah. “Sebab perusahaan adalah salahsatu aset daerah yang penting bagi masyarakat,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.