Ruhut: Setelah Andi, Giliran Anas Ditahan

JAKARTA,SNOL Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengaku tak mempersoalkan penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng oleh KPK sebagai tersangka dugaan korpsi Hambalang.
“Itu kader kami yang sangat kita hormati. Karena hampir setahun dia tidak ditahan, sementara dalam hukum (dia butuh kepastian hukum),” kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/10).
Anggota Komisi III DPR itu memahami penahanan Andi oleh KPK lantaran berkas perkaranya sudah mendekati P21 dan statusnya bisa segera ditingkatkan dari tersangka menjadi terdakwa.
Nah, Ruhut mengatakan, setelah penahanan Andi ini, dia memastikan disusul dengan penahanan Anas Urbaningrum. Hal kata Ruhut, juga akan berdampak pada elektabilitas PD.
“Setelah ditahannya Andi, dan nanti menyusul Anas. Saya yakin akhir tahun elektabilitas demokrat 15 persen, sekarang ini sudah 12 persen. Karena sekarang ini ada anggapan ini seperti main sinetron,” ujarnya.
Ditegaskan Ruhut, selama ini masyarakat bertanya-tanya mengapa KPK belum menahan Andi dan Anas, sehingga muncul anggapan bahwa keduanya merupakan tersangka bohongan. Karena itu Andi-Anas jadi beban bagi PD. “Saya lega, apalagi nanti menyusul (penahanan) Anas,” jelasnya.
Menurutnya, lambatnya penahanan Anas juga karena ada alasan lain, karena KPK masih mengembangkan kasus yang melibatkan Anas.
“Anas kita tahu ada beberapa hal yang masih dikembangkan karena dia tidak hanya (terlibat) Hambalang, ada kasus lain,” sebut Ruhut.
Terakhir, Ruhut berpesan pada Anas untuk meniru langkah Andi yang kooperatif dan tidak bertingkah yang aneh-aneh menjalani proses hukumnya di KPK. Apalagi sampai membicarakan masalah sapi qurban.
“Gak usah yang aneh-aneh. gak usah ngomong kemaren potong sapi bukan sapi impor, gak usah ngomong jangan kurbankan manusia. Siapa juga korbankan orang, tidak pernah Demokrat korbankan kadernya. Kita cuma ingin kader jangan main api, Anas sudah kena main api,” tandasnya.(fat/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.