Bekukan Rekening, Istri dan Sopir Akil Ikut Dicegah
JAKARTA,SNOL Bisa jadi, ini pertanda bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kalau rekening Akil ada yang diblokir. Jika benar dikenakan TPPU, dia harus siap membuktikan kalau semua hartanya legal.
Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan kalau pemblokiran telah dilakukan oleh para penyidik. Namun, dia tidak membuka data rekening dari bank apa dan berapa isinya. Dia hanya menyebut kalau pemblokiran itu penting. “Benar, ada pemblokiran rekening milik tersangka AM,” katanya.
Dia lantas menyebut kalau pemblokiran itu merupakan hal yang lumrah dalam proses penyidikan. Versi Johan, saat seseorang dijadikan tersangka penyidik akan melakukan asset tracing. Kadang, diperlukan pemblokiran agar tidak ada penambahan atau pengurangan dalam rekening.
Ditanya apakah itu membuat Akil makin dekat dengan penerapan pasal TPPU, Johan mengaku tidak tahu pasti. Alasannya, hingga kini belum ada pembahasan di level penyidik maupun pimpinan. Namun, bukan berarti Akil sudah bisa bernafas lega karena menganggap tidak dikenakan pasal itu.
“Kalau ditanya kemungkinan, bisa saja selama penyidik menemukan dua alat bukti,” tuturnya. Kabar pencucian uang yang dilakukan Akil belakangan memang merebak kuat. Apalagi, ada fakta bahwa pria asal Putussibau, Kalimantan itu membeli sebuah mobil mewah tapi diatasnamakan sopirnya, Daryono.
Tidak hanya itu, ada sebuah perusahaan di Pontianak, Kalimantan bernama CV Ratu Samagat yang juga diduga menjadi tempat pencucian uang. Kecurigaan itu muncul karena sejak berdiri pada pertengahan Agustus 2010 tidak ditemukan pengeluaran operasional layaknya perusahaan umum. Yang ada, aliran uang masuk ke kas perusahaan dari salah satu tersangka yakni Susi Tur Andayani.
Selain soal blokir rekening, KPK juga menerbitkan surat cegah atas dua orang dekat Akil. Yang pertama adalah istrinya, Ratu Rita dan sopirnya, Daryono. Pencegahan terhadap dua orang itu berlaku sejak 9 Oktober lalu. “Dicegah selama enam bulan. Supaya sewaktu-waktu dibutuhkan KPK yang bersangkutan tidak di luar negeri,” kata Johan.
Untuk update pemeriksaan, kemarin KPK memeriksa sekretaris MK Yuanna Sisilia. Sebelumnya, di Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) Yuanna kerap mengaku diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening Akil. Entah darimana Akil mendapat uang cash jutaan rupiah. Yuanna mengaku pernah diberi Rp 500 juta untuk ditransfer ke rekening Akil.
Bagaimana dengan hakim MK lain” Johan mengatakan belum ada rencana untuk memeriksa pada saat ini. Dia memastikan tidak ada kendala apapun untuk meminta keterangan para hakim. Hanya soal strategi penyidik yang membutuhkan keterangan mereka atau tidak. Kalau butuh, dipastikan melakukan pemanggilan.
Soal aturan di MK yang menyebut butuh izin presiden untuk meminta keterangan hakim juga tidak perlu dilakukan. Sebab, undang-undang KPK memiliki ciri khas bisa memanggil siapapun tanpa izin presiden. “Sama seperti saat KPK akan memeriksa para menteri. Bisa langsung,” jelasnya.
Terpisah, pencegahan terhadap Ratu Rita, Daryono, Ratu Atut, calon Bupati Lebak Amir Hamzah, dan calon Wabup Lebak Kasmin Bin Saelan disambut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua M Yusuf mengatakan pihaknya memeriksa transaksi mencurigakan yang kemungkinan dilakukan orang-orang itu.
“Kami menerjemahkan pencegahan itu dengan menelusuri semua transaksi yang mengarah kepada orang-orang itu,” katanya. Setelah hasil analisa selesai, PPATK akan menyerahkan data itu ke KPK. Dia meminta publik tidak mendorong PPATK membuka data karena khusus diberikan pada penegak hukum.
Sementara, Akil merasa keberatan dengan pemblokiran yang dilakukan terhadap sejumlah rekeningnya. Melalui kuasa hukumnya yang baru Otto Hasibuan, Akil mengaku rekeningnya yang diblokir salah satunya bahkan sudah dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
“Padahal direkening itu hanya ada gaji yang selama ini diterima dari MK. Keluarga kan juga butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Otto. Akil juga menyatakan keberatan atas penyitaan mobil yang dilakukan KPK. Menurutnya, penyitaan itu tidak sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan KPK.
“Dalam surat penahanan tuduhannya terkait suap, tapi mobil-mobil itu kan tidak berkaitan. Kecuali kalau memang tuduhannya pencucian uang,” paparnya. Otto mengatakan pembelian mobil-mobil itu selama ini berasal dari uang perusahaan yang dimiliki istri Akil. (dim/byu/gun/jpnn)