Akil Mochtar Akan Terang-terangan ke KPK

JAKARTA,SNOL Akil Mochtar dipastikan akan kooperatif terhadap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukumnya, Tamsil Sjoekoer, menjamin kliennya akan terus terang membeberkan apa yang dia ketahui dalam perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten. Termasuk, soal dugaan pihak lain yang bermain itu.
“Pak Akil kan sudah menunjukkan, mengikuti proses hukum walaupun baru diperiksa sekali. (Akil) ikuti semua ini,” terang dia, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/10).
Di luar itu, Tamsil meminta publik untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Sebab, proses hukum yang menimpa kliennya ini masih dalam tahap pemeriksaan.
“Ini kan proses hukum, tentu juga harus praduga tak bersalah. Saya minta menghormati itu,” tegas Tamsil.
KPK telah menetapkan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar, sebagai tersangka di dua kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CN alias Cornelius Nalau, Anggota Fraksi Partai Golkar, CHN alias Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, HB alias Hambit Binti. Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairunnisa dan Hambit Binti.
Sementara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani. Akil dalam hal ini dengan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.(ald/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.