Pilpres 2014 Gunakan Undang-Undang Lama
JAKARTA,SNOL Badan Legislasi DPR menghentikan pembahasan revisi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Dengan begitu, Pemilu 2014 mendatang akan tetap memakai undang-undang yang lama.
“Karena dihentikan, kita kembali pada undang-undang yang lama. Nanti kita laporkan ke paripurna, kalau disetujui dari prolegnas kita tarik,” kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/10).
Menurut Ignatius, terdapat empat fraksi yang menolak dihentikannya pembahasan revisi RUU Pilpres. Yakni Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura.
“Alasan penolakan yakni tidak adanya pasal yang melarang presiden untuk rangkap jabatan. Selain itu besaran presidential treshold juga menjadi salah satu poin keberatan,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.(dem/rmol)