Korupsi di Daerah Canggih, DPD Jangan Diam Saja
JAKARTA,SNOL Pengawasan dan pelaksanaan penegakkan hukum di daerah merupakan problem yang paling berat.
Karena Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan perwakilan daerah, masalah tersebut mestinya menjadi prioritas kerja bagi DPD.
Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, di gedung DPD, Jakarta, Rabu (2/10), menyikapi banyaknya masalah hukum di daerah yang tidak terselesaikan.
“Kapolda dan Kajati sebagai aparat penegak hukum di daerah tidak pernah mau memenuhi undangan rapat dengan DPRD. Sementara Komisi III DPR juga merasa itu bukan urusannya. Pertanyaan kita, siapa lagi yang akan mengawasi Kapolda dan Kajati itu?,” kata Margarito Kamis.
Kalau saja DPD mau melakukan pengawasan terhadap Kapolda dan Kajati, itu merupakan langkah kreatif.
“DPD mestinya mengawasi pelaksanaan penegakkan hukum di daerah karena Kapolda dan Kajati tidak mau memenuhi undangan DPRD,” tegas dia.
Pengawasan penegakan hukum di daerah penting, menurut Margarito, karena korupsi di daerah lebih canggih dibanding di pusat. Dia contohkan, kalau sebuah proyek daerah ada anggarannya di APBN, maka daerah juga membuat anggaran tersendiri dalam APBD. Dengan kata lain, dobel anggaran.
“Bahkan ada sejumlah kabupaten yang sudah 15 tahun tidak pernah mau keluar dari status sebagai daerah tertinggal karena ada bantuan APBN sebesar 15 miliar rupiah tiap tahunnya. Dana ini biasanya dipakai oleh kepala daerah untuk kepentingan politiknya. Ini jelas-jelas merugikan keuangan negara,” tegas Margarito.
Kalau fungsi pengawasan penegakkan hukum itu dilakukan oleh DPD, kata dia, DPD akan dicintai daerah. (fas/jpnn)