Agus Martowardojo Tunjuk Hidung Sri Mulyani dan Boediono
JAKARTA,SNOL Agus Martowardojo menegaskan Sri Mulyani dan Boediono adalah pihak yang berwenang memutuskan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Keputusan itu diambil dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) November 2008 lalu. Saat itu, Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Boediono Gubernur Bank Indonesia.
“Jadi forum KSSK itu diputuskan oleh yang mempunyai kewenangan dan kewenangan itu dimiliki oleh Menkeu dan Gubernur BI. Saudara-saudara sudah tahu kan,” kata Agus Marto di tangga depan lobby utama kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, usai diperika KPK, (Rabu, 2/10).
Dalam rapat itu, hadir sejumlah pihak selain anggota KSSK. Salah satunya adalah Agus, yang hadir sebagai Direktur Utama Bank Mandiri. Kata Agus, kehadirannya hanya sebagai narasumber dalam rapat. Disana, dia menjelaskan bagaimana kondisi perbankan pada saat itu. “Jadi hal ini yang saya konfirmasikan dalam pertemuan saat ini,” terang dia.
Saat ditanyakan apakah dalam rapat itu ada intervensi dari pihak KSSK, Agus ngeles. Dia bilang, kondisi perbankan saat itu sedang krisis. Dalam tiga bulan terakhir menjelang November 2008 terasa lebih berat.
“Oleh karena itu seandainya ada pertemuan KSSK, tentu untuk membicarakan terkait dengan perbankan,” demikian pria yang mengenakan kemeja putih tangan panjang ini.
Rapat KSSK sendiri, sebagaimana sudah beredar dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditandatangani 26 September 2009, digelar pada tanggal 21 November 2008 dinihari. Dasar hukum rapat KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Selain rapat KSSK, hal yang menarik publik adalah rapat konsultasi KSSK, yang digelar pada malam tanggal 20 November 2008, atau beberapa jam sebelum rapat KSSK. Dalam rapat konsultasi ini KSSK meminta pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, Ketua UKP3R dan juga Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Dalam rapat konsultasi itu, mayoritas hadirin, tak setuju bila Bank Century disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hanya Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, yang mempresentasikan dan ngotot menyebutkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karena berdampak sistemik, BI juga mempresentasikan untuk mencari jalan keluar dan menyelamatkan bank Century dengan memberi dana talangan atau bailout.
Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggota KSSK yang juga Gubernur BI Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede ini memutuskan bahwa Bank Century merupakan “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”. KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp 632 miliar, yang belakangan membengkak menjadi Rp 6,7 triliun. (zul/rmol)