Daerah Paling Pelit Beri Informasi Anggaran
JAKARTA,SNOL Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menyatakan Pemerintah Daerah masih minim berikan informasi anggaran.
Hal ini berdasarkan penelusuran FITRA terhadap 193 website pemerintah daerah yang tersebar di sembilan provinsi.
Padahal berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri tahun 2012 Nomor 188.52/1767/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, Pemda diharuskan menyediakan satu kanal khusus yakni Transparansi Pengelolaan Anggaran yang didalamnya mempublikasikan 12 dokumen anggaran.
“12 dokumen anggaran itu adalah ringkasan RKA SKPD, Ringkasan RKA PPKD, Rancangan Perda APBD, Rancangan Perda Perubahan APBD, Perda APBD, Perda Perubahan APBD, Ringkasan DPA SKPD, Ringkasan DPA PPKD, Laporan Realisasi Anggaran seluruh SKPD, Laporan Realisasi Anggaran PPKD, LKPD, dan opini BPK RI atas LKPD,” kata Koordinator Advokasi Seknas FITRA, Muhammad Maulana dalam acara peluncuran Indeks Transparansi Anggaran di Cikini, Jakarta, Minggu (29/9).
Maulana menyatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Pertama, mayoritas Pemda masih menganggap tabu informasi anggaran. Hal ini terlihat dari minimnya pemda yang mempublikasikan dokumen-dokumen anggaran melalui website. “Pemda yang mempublikasikan informasi anggaran masih di bawah 25 persen,” katanya.
Informasi anggaran tidak dipublikasikan secara berkala setiap tahun juga menjadi penyebab pemda minim memberikan informasi anggaran. Mayoritas daerah hanya mempublikasikan dokumen anggaran pada tahun tertentu. “Misalnya satu daerah mempublikasikan anggaran pada tahun 2012, tetapi tidak mempublikasikannya kembali pada tahun 2013,” kata Maulana.
Selain itu ia menyatakan, Pemda masih pilih-pilih dalam mempublikasikan anggaran. Maulana mencontohkan, Perda APBD lebih banyak dipublikasikan daripada Rancangan Perda APBD. Padahal dalam penyusunan anggaran yang partisipasif, masyarakat butuh anggaran yang belum ditetapkan.
“Kalau sudah Perda APBD apa yang bisa diperbuat masyarakat. Pemda menutup ruang bagi masyarakat untuk penyusunan anggaran Perda,” kata Maulana.
Dia menuturkan, akibat tertutupnya Pemda atas informasi anggaran tersebut berpotensi membuat keuangan daerah dirugikan karena rendahnya pengawasan publik. “Di tahun 2011, hasil audit BPK menemukan 2.135 kasus kerugian daerah senilai lebih dari Rp 1,2 triliun di seluruh pemerintahan daerah,” kata Maulana. (gil/jpnn)