Dirut RSUDimutasi ke Banten
Menkes Minta Segera Benahi RSU Tangsel
SERPONG, SNOL Posisi Direktur Utama Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Neng Ulfah dipastikan dicopot. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan memindahkan Neng Ulfah ke Pemprov Banten.
“Untuk posisi Direktur RSU masih evaluasi, kapan diganti, nanti akan menunggu Ibu Walikota pulang dari pendidikan di Amerika. Namun Neng Ulfah akan pindah ke Provinsi, ini sudah dibicarakan sebelum kejadian demo dokter belum lama ini,” ungkap Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie usai melepas acara Festival Kampung Sehat, di Cipeucang, Kecamatan Serpong, Kamis (26/9).
Menurut Benyamin, penggantian tersebut akan dilakukan sebelum pembangunan gedung RSU tahap kedua selesai dibangun. Sebab kini, Neng Ulfa sendiri tengah dalam proses kepindahan dirinya ke Provinsi Banten. Untuk itu, lanjutnya, agenda penggantian direktur sudah menjadi prioritas, tanpa ataupun adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan dokter tersebut.
Sedangkan mengenai pemecatan lima orang dokter tenaga sukarela (TKS), Benyamin beranggapan langkah tersebut sudah sesuai atau bentuk implementasi dari kontrak yang sudah disepakati ataupun ditandatangani para dokter tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan, bila kelima dokter tersebut bisa kembali praktek di RSU dengan melamar dan mengikuti proses kontrak dari awal.
Dan untuk mengisi kekosongan lima dokter yang terdiri dari 3 dokter spesialis dan umum itu, Pemkot Tangsel menarik dari dokter yang selama ini praktek di Puskesmas. “Tidak mungkin kosong, untuk tetap memberi pelayanan, kami tarik dokter yang praktek di Puskesmas,” jelasnya.
Sebenarnya, kata Benyamin, apa yang menjadi tuntutan para dokter tersebut sudah menjadi wacana dari Pemkot Tangsel. “Sudah di kantong kita, timing-nya saja yang belum, keburu didemo begini,” bebernya.
Makanya, Benyamin sempat menyesalkan aksi unjuk rasa yang dilakukan para dokter. Sebab, sebagai PNS, masih banyak cara dalam menyampaikan pendapat atau pun keluh kesah, bukan dengan berunjuk rasa.
Kalaupun akhirnya puluhan dokter tersebut mendapat dukungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menempuh jalur hukum, Pemkot Tangsel, ujar Benyamin, Pemkot siap meladeninya. “Tak apa, silahkan saja, kita akan ikuti,” singkatnya.
Direktur Utama RSU Neng Ulfah mengaku memang akan pindah ke Provinsi. “Ini sudah lama dibahas, sebagai apa di provinsi, nanti tunggu dilantik dulu,” kata Neng Ulfah.
Dia mengatakan, sebelum para dokter demo, perpindahan itu sudah diketahui oleh para dokter RSU. “Para dokter itu sudah tahu kalau saya akan pindah ke Provinsi Banten dan meninggalkan RSU,” jelasnya.
Lanjutnya, dirinya sudah beberapa kali mengajukan permohonan penguduran diri dari Direktur RSU, namun hingga demo terjadi ini belum terlaksana.
Komite Medik Dibubarkan
Para dokter yang tergabung dalam Komite Medik mengaku sudah dibubarkan oleh manajemen RSU. “Sudah dibubarkan, terhitung Senin (23/9) lalu. Yang menandatangani Direktur RSU Kota Tangsel atas rekomendasi Dinas Kesehatan,” kata dr Daniel Ricard, dokter yang sebelum dibekukan menjabat sebagai ketua Komite Medik RSU Kota Tangsel.
Dalam isi surat tersebut, Daniel mengatakan, manajemen rumah sakit menilai Komite Medik sudah tak sesuai lagi dengan fungsinya. Sehingga dirasa perlu untuk dibubarkan. Meski demikian, langkah hukum yang akan dilakukan dr Daniel bersama tim kuasa hukum IDI akan tetap lanjut.
Hal serupa dikatakan Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHPP) yang sekaligus Ketua Tim Advokasi IDI Banten, dr Budi Suhendar. Menurutnya, jika surat pemutusan kontrak tak sesuai atau dianggap berlebihan dengan kesalahan yang dilakukan dokter, maka IDI akan mendaftarkan kasus ini ke PTUN.
“Sampai saat ini memungkinkan seperti itu. Kemungkinan untuk ke PTUN ada, sebab kita menginginkan adanya pengujian pemutusan yang sudah ditetapkan manajemen RSU dan Dinkes,” katanya.
Sehingga akan ada pemulihan atau pembatalan SP 1 dan 2, serta surat pemutusan kontrak. Sementara untuk mempidanakan pihak rumah sakit maupun RSU, dr Budi masih akan menelaahnya. “Masih akan kami kroscek lagi. Namun dalam waktu dekat ini, memungkinkan untuk ke PTUN,” ujarnya.
Sementara pada Senin (30/9) nanti, direncanakan akan dilakukan pertemuan antara IDI Banten dengan Pemkot Tangsel. “Ya kami ingin bertemu, meminta jawaban atas rangkaian yang menimpa anggota IDI di RSU,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Tangsel mengeluarkan empat rekomendasi terkait kisruh di internal Rumah Sakit Umum Tangsel. Empat rekomendasi ini diperuntukkan managemen RSU Tangsel dan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Keempat rekomendasi itu, yakni DPRD meminta manajemen RSU dan jajaran Dinkes untuk membangun komunikasi yang baik, yakni dengan cara tidak melakukan pendekatan otoriter, melainkan dengan pendekatan partisipatif. Kemdian DPRD meminta agar Walikota Tangsel segera mengganti Dirut RSU Tangsel Neng Ulfa sesuai dengan Permenkes dan Perundang-undangan yang berlaku. Lalu DPRD meminta manajemen untuk mempertimbangkam kembali rekrutmen. Yakni dengan memperbaiki kontrak. Sebab pada pasal 8 di kontrak kerja diberitahukan kalau dokter meninggalkan pelayanan tanpa izin atasan, maka sanksinya pemutusan kontrak. Dan Mengenai transfer of knowlegde, DPRD menyerahkan atau mengembalikan pada Permenkes. Sementara untuk Dinkes, agar mematuhi segala perundang-undangan mengenai hal tersebut.
Benahi RSU Tangsel
Kisruh di RSU Tangsel sampai juga ke telinga Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. Menkes meminta Pemkot Tangsel segera menghentikan kisruh yang terjadi. Salah satunya dengan mengganti kepala rumah sakit. “Kepala rumah sakit harus berlatar belakang kesehatan atau yang tahu manajemen rumah sakit dan paham aturan,” kata Nafsiah di kantornya, Kamis (26/9).
Menurut Nafsiah, salah satu pemicu berlarutnya kisruh di RSU Tangsel adalah beberapa aturan yang dilanggar oleh manajemen rumah sakit. Karena itu, Nafsiah meminta pemerintah kota segera menempatkan orang yang tepat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, Kementerian, kata Nafsiah, tak bisa terlalu banyak campur tangan. Urusan pengelolaan rumah sakit menjadi sepenuhnya tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, dalam waktu dekat, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. “Kami akan minta supaya ditunjuk orang yang tepat dan bisa diterima semua,” jelasnya.
Sebelumnya, Nafsiah mengatakan Kementerian Kesehatan sudah memanggil manajemen rumah sakit untuk mendapatkan kejelasan perkara. Pemanggilan dilakukan pada Senin, 23 September lalu. Dalam pertemuan itu, Kemenkes meminta rumah sakit mematuhi aturan tentang pengangkatan dokter asing yang dinilai menyalahi aturan.
Mengenai pemecatan lima dokter oleh manajemen rumah sakit, Nafsiah mengatakan Kementerian masih akan mempelajari aspek legalnya. Kemenkes melalui biro hukum akan berkooordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk mencari solusi. (pramita/deddy)