Dirut RSUDimutasi ke Banten

Logo Kisruh RSUMenkes Minta Segera Benahi RSU Tangsel
SERPONG, SNOL Posisi Direktur Utama Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Neng Ul­fah dipastikan dicopot. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan memindahkan Neng Ul­fah ke Pemprov Banten.
“Untuk posisi Direktur RSU masih evaluasi, kapan diganti, nanti akan menunggu Ibu Wa­likota pulang dari pendidikan di Amerika. Namun Neng Ul­fah akan pindah ke Provinsi, ini sudah dibicarakan sebe­lum kejadian demo dokter be­lum lama ini,” ungkap Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie usai melepas acara Festival Kampung Sehat, di Cipeucang, Kecamatan Ser­pong, Kamis (26/9).
Menurut Benyamin, peng­gantian tersebut akan dilaku­kan sebelum pembangunan gedung RSU tahap kedua se­lesai dibangun. Sebab kini, Neng Ulfa sendiri tengah da­lam proses kepindahan dirinya ke Provinsi Banten. Untuk itu, lanjutnya, agenda penggantian direktur sudah menjadi priori­tas, tanpa ataupun adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan pulu­han dokter tersebut.
Sedangkan mengenai peme­catan lima orang dokter tenaga sukarela (TKS), Benyamin be­ranggapan langkah tersebut su­dah sesuai atau bentuk imple­mentasi dari kontrak yang sudah disepakati ataupun ditandatan­gani para dokter tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan, bila kelima dokter tersebut bisa kembali praktek di RSU dengan melamar dan mengikuti proses kontrak dari awal.
Dan untuk mengisi kekoson­gan lima dokter yang terdiri dari 3 dokter spesialis dan umum itu, Pemkot Tangsel menarik dari dokter yang selama ini praktek di Puskesmas. “Tidak mungkin kosong, untuk tetap memberi pe­layanan, kami tarik dokter yang praktek di Puskesmas,” jelasnya.
Sebenarnya, kata Benyamin, apa yang menjadi tuntutan para dokter tersebut sudah menjadi wacana dari Pemkot Tangsel. “Sudah di kantong kita, timing-nya saja yang belum, keburu di­demo begini,” bebernya.
Makanya, Benyamin sempat menyesalkan aksi unjuk rasa yang dilakukan para dokter. Se­bab, sebagai PNS, masih ban­yak cara dalam menyampaikan pendapat atau pun keluh kesah, bukan dengan berunjuk rasa.
Kalaupun akhirnya puluhan dokter tersebut mendapat du­kungan Ikatan Dokter Indone­sia (IDI) untuk menempuh jalur hukum, Pemkot Tangsel, ujar Benyamin, Pemkot siap melad­eninya. “Tak apa, silahkan saja, kita akan ikuti,” singkatnya.
Direktur Utama RSU Neng Ul­fah mengaku memang akan pin­dah ke Provinsi. “Ini sudah lama dibahas, sebagai apa di provinsi, nanti tunggu dilantik dulu,” kata Neng Ulfah.
Dia mengatakan, sebelum para dokter demo, perpindahan itu sudah diketahui oleh para dok­ter RSU. “Para dokter itu sudah tahu kalau saya akan pindah ke Provinsi Banten dan meninggal­kan RSU,” jelasnya.
Lanjutnya, dirinya sudah beber­apa kali mengajukan permoho­nan penguduran diri dari Direktur RSU, namun hingga demo terjadi ini belum terlaksana.
Komite Medik Dibubarkan
Para dokter yang tergabung da­lam Komite Medik mengaku su­dah dibubarkan oleh manajemen RSU. “Sudah dibubarkan, terhi­tung Senin (23/9) lalu. Yang me­nandatangani Direktur RSU Kota Tangsel atas rekomendasi Dinas Kesehatan,” kata dr Daniel Ricard, dokter yang sebelum dibekukan menjabat sebagai ketua Komite Medik RSU Kota Tangsel.
Dalam isi surat tersebut, Daniel mengatakan, manajemen rumah sakit menilai Komite Medik sudah tak sesuai lagi dengan fungsin­ya. Sehingga dirasa perlu untuk dibubarkan. Meski demikian, langkah hukum yang akan dilaku­kan dr Daniel bersama tim kuasa hukum IDI akan tetap lanjut.
Hal serupa dikatakan Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pem­belaan Anggota (BHPP) yang sekaligus Ketua Tim Advokasi IDI Banten, dr Budi Suhendar. Menurutnya, jika surat pemutusan kontrak tak sesuai atau dianggap berlebihan dengan kesalahan yang dilakukan dokter, maka IDI akan mendaftarkan kasus ini ke PTUN.
“Sampai saat ini memungkinkan seperti itu. Kemungkinan untuk ke PTUN ada, sebab kita mengingink­an adanya pengujian pemutusan yang sudah ditetapkan manajemen RSU dan Dinkes,” katanya.
Sehingga akan ada pemulihan atau pembatalan SP 1 dan 2, serta surat pemutusan kontrak. Semen­tara untuk mempidanakan pihak rumah sakit maupun RSU, dr Budi masih akan menelaahnya. “Masih akan kami kroscek lagi. Namun dalam waktu dekat ini, memung­kinkan untuk ke PTUN,” ujarnya.
Sementara pada Senin (30/9) nanti, direncanakan akan dilaku­kan pertemuan antara IDI Banten dengan Pemkot Tangsel. “Ya kami ingin bertemu, meminta jawaban atas rangkaian yang menimpa anggota IDI di RSU,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Tangsel mengeluarkan empat rekomendasi terkait kisruh di internal Rumah Sakit Umum Tangsel. Empat rekomendasi ini diperuntukkan managemen RSU Tangsel dan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Keempat rekomendasi itu, yakni DPRD meminta manajemen RSU dan jajaran Dinkes untuk mem­bangun komunikasi yang baik, yakni dengan cara tidak melaku­kan pendekatan otoriter, melaink­an dengan pendekatan partisipatif. Kemdian DPRD meminta agar Walikota Tangsel segera meng­ganti Dirut RSU Tangsel Neng Ulfa sesuai dengan Permenkes dan Perundang-undangan yang ber­laku. Lalu DPRD meminta mana­jemen untuk mempertimbangkam kembali rekrutmen. Yakni dengan memperbaiki kontrak. Sebab pada pasal 8 di kontrak kerja diberita­hukan kalau dokter meninggalkan pelayanan tanpa izin atasan, maka sanksinya pemutusan kontrak. Dan Mengenai transfer of know­legde, DPRD menyerahkan atau mengembalikan pada Permenkes. Sementara untuk Dinkes, agar mematuhi segala perundang-un­dangan mengenai hal tersebut.
Benahi RSU Tangsel
Kisruh di RSU Tangsel sam­pai juga ke telinga Menteri Kes­ehatan Nafsiah Mboi. Menkes meminta Pemkot Tangsel segera menghentikan kisruh yang ter­jadi. Salah satunya dengan mengganti kepala rumah sakit. “Kepala rumah sakit harus berla­tar belakang kesehatan atau yang tahu manajemen rumah sakit dan paham aturan,” kata Nafsiah di kantornya, Kamis (26/9).
Menurut Nafsiah, salah satu pemicu berlarutnya kisruh di RSU Tangsel adalah beberapa aturan yang dilanggar oleh manajemen rumah sakit. Karena itu, Nafsiah meminta pemerintah kota segera menempatkan orang yang tepat.
Sesuai Undang-Undang No­mor 32 Tahun 2004 tentang Oto­nomi Daerah, Kementerian, kata Nafsiah, tak bisa terlalu banyak campur tangan. Urusan pengelo­laan rumah sakit menjadi sep­enuhnya tanggung jawab pemer­intah daerah. Karena itu, dalam waktu dekat, Kementerian Kese­hatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kota Tangerang Se­latan. “Kami akan minta supaya ditunjuk orang yang tepat dan bisa diterima semua,” jelasnya.
Sebelumnya, Nafsiah menga­takan Kementerian Kesehatan sudah memanggil manajemen rumah sakit untuk mendapatkan kejelasan perkara. Pemanggilan dilakukan pada Senin, 23 Sep­tember lalu. Dalam pertemuan itu, Kemenkes meminta rumah sakit mematuhi aturan tentang pengangkatan dokter asing yang dinilai menyalahi aturan.
Mengenai pemecatan lima dok­ter oleh manajemen rumah sakit, Nafsiah mengatakan Kementerian masih akan mempelajari aspek le­galnya. Kemenkes melalui biro hu­kum akan berkooordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia dan Kon­sil Kedokteran Indonesia untuk mencari solusi. (pramita/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.