Gamawan Fauzi: Kepala Daerah yang Masuk DCT Harus Mundur!
JAKARTA,SNOL Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku kecolongan dengan adanya sejumlah kepala daerah aktif yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Ia pun menyesalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan mereka sedangkan yang bersangkutan masih aktif sebagai kepala daerah.
“Saya kira kepala daerah yang masuk DCT itu sudah mundur dari jabatannya, ternyata belum,” kata Gamawan Fauzi di Sumedang, Jawa Barat, Rabu (28/8).
Salah satu kepala daerah aktif yang masuk dalam DCT adalah Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dari Dapil Banten III. Menanggapi hal tersebut, Gamawan meminta kepala daerah aktif yang masuk DCT untuk mengundurkan diri. Hal ini sesuai perintah UU No. 8/2012 tentang Pemilu.
“Semua kepala daerah aktif yang mencalonkan diri di legislatif harus mundur sesuai ketentuan UU,” tegasnya.
Berikutnya, lanjut Gamawan, DPRD harus segera memberhentikan kepala daerah yang terbukti masuk DCT. Kalau kepala daerah sudah nyata masuk (DCT), akan segera diproses. Artinya, ada usulan dari DPRD. Sesuai mekanisme yang diatur undang-undang, DPRD dapat memberhentikan kepala daerah yang masuk DCT lewat rapat paripurna.
“Dan pemberhentiannya itu juga dilanjutkan dengan pengangkatan wakil kepala daerah yang bersangkutan menjadi kepala daerah. Kalau kepala daerah ada wakil, ya wakil yang ganti. Begitupun persoalan yang terjadi di Kota Tangerang. walikota mundur, langsung diganti wakil walikotanya. Kalau tidak ada wakilnya, baru minta pejabat,” jelas Gamawan.
Seharusnya, menurut Gamawan, KPU telah mengantisipasi persoalan kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi dewan itu saat proses pendaftaran caleg. KPU seharusnya sudah memverifikasi persyaratan pengunduran diri kepala daerah sebelum menetapkan nama yang bersangkutan masuk DCT.
“Kita tidak akan mengeluarkan surat edaran khusus menyikapi persoalan ini. Semestinya, kepala daerah mengetahui regulasi itu,” tegas Gamawan.(ysa/rmol)