BPK Soroti Soal Pencabutan PMK
JAKARTA,SNOL Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyoroti soal pergantian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Laporan Audit Investigatif Hambalang Tahap II.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, terkait proses persetujuan kontrak tahun jamak, ada pencabutan PMK Nomor 56 Tahun 2010 diganti dengan PMK Nomor 194 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Pengadaan Barang Atau Jasa Pemerintah.
Hadi menuturkan, perubahan PMK itu diduga menurunkan makna subtansif dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak. Perubahan itu sambung Hadi, diduga untuk melegalisasikan dugaan penyimpangan dalam kasus Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
“Hal ini berpotensi melegalisasi penyimpangan semacam kasus Hambalang untuk tahun-tahun berikutnya,” kata Hadi dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Jumat (23/8).
Indikasi kerugian negara dalam kasus P3SON Hambalang dalam Laporan Audit Investigatif Tahap II Hambalang sebesar Rp 463,67 miliar. “Berbagai indikasi penyimpangan yang dimuat di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahap I dan II, mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar yaitu senilai total dana yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek tahun 2010 dan 2011, sebesar Rp 471,71 miliar dikurangi dengan nilai uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp 8,03 miliar,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo pada saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Jumat (23/8).
Dalam laporan audit investigatif tahap II, kata Hadi, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana. Tindakan itu dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON Hambalang.
“Pada proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan RKA-KL, persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanan pengerjaan konstruksi, pembayaran, dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi,” katanya. (gil/jpnn)