Terima BOS SMA, Biaya SPP Harus Turun

JAKARTA,SNOL Setelah digelontor bantuan operasional sekolah menengah atas (BOS SMA) sebesar Rp 2,118 triliun, biaya pendidikan di jenjang SMA sederajat harus turun. Untuk memastikannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersiap menerjunkan tim khusus untuk memantau tarikan SPP di SMA sederajat penerima BOS SMA.
Tim khusus untuk memantau besaran SPP ini dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud. Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, alokasi anggaran BOS SMA untuk tahun pelajaran 2013-2014 ini sangat besar. Dia berharap supaya anggaran yang telah dikucurkan itu benar-benar mengurangi secara signifikan biaya pendidikan di jenjang SMA.
’’Kita sedang menyiapkan personel dan instrument pengawasan. Ini perintah langsung dari pak Menteri (Mendikbud Mohammad Nuh, red),’’ ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Haryono mengatakan, tim ini akan mulai turun ketika tahun ajaran baru 2013-2014 dimulai pekan depan. Pada saat itu, dia yakin seluruh sekolah sudah menetapkan besaran SPP untuk masing-masing siswanya.
Di internal Kemendikbud, memang belum bisa menjamin biaya operasional di jenjang SMA bakal gratis penuh seperti di level SD dan SMP. Sebab unit cost BOS SMA yang dipatok Rp 1 juta per siswa per tahun itu belum 100 persen meng-cover kebutuhan riil operasional pendidikan di jenjang SMA. Estimasi Kemendikbud, rata-rata biaya riil operasional di SMA sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per tahun.
Perkiraan sementara Kemendikbud, jika tahun lalu SPP yang dibebankan ke siswa sebesar Rp 100 ribu per bulan, maka tahun ini bisa turun hingga Rp 50 ribu sampai Rp 25 ribu per bulan. Karena sisanya ditalangi oleh BOS SMA.
’’Meskipun tidak menjamin gratis secara penuh, tetapi logikanya SPP tahun ini harus lebih rendah dibandingkan tahun lalu,’’ katanya. Sebab setiap sekolah sudah mendapatkan kucuran BOS SMA senilai jumlah siswa di sekolah tersebut. Kemendikbud mengalokasikan besaran BOS SMA sebesar Rp 2,118 triliun itu untuk 4,23 juta anak SMA.
Haryono belum bisa menentukan jenis sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada sekolah dengan SPP masih mahal. Sebab sistem pengucuran BOS SMA ini seperti dengan BOS SD dan SMP. Yakni anggaran langung ditransfer dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung ke rekening sekolah.
Kemendikbud saat ini hanya mengatur pemberian sanksi terkait pencairan atau penggunaan dan BOS SMA itu. Bukan terkait besaran SPP yang dibebankan kepada siswa. Sanksi pencairan BOS SMA tadi diantaranya untuk instansi maupun oknum.
Untuk instansi berupa teguran lisan maupun tertulis. Selain itu sekolah juga bisa masuk dalam daftar hitam (black list) dan tidak akan menerima bantuan dari Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud lagi.
Sedangkan untuk oknum yang terlibat penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana BOS SMA ini, dikenai sanksi kepegawaian seperti mutasi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai PNS. Selain itu juga bisa sanksi pengembalian kerugian negara. (wan/kim/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.