278 TKI yang Dapat Amnesti dari Saudi Sudah Bisa Pulang ke Daerah Asal

BANTEN,SNOL Sebanyak 278 tenaga kerja Indonesia (TKI) overstayers yang dapat amnesti dari pemerintah Arab Saudi tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam (11/7). Para TKI itu menggunakan maskapai Saudi Airlines SV 3812 dari Riyadh pada Kamis pagi.
Kedatangan TKI ini di Bandaara Soekarno-Hatta ini langsung dijemput oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat. Selain Jumhur, turut menjemput di antaranya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak, serta Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Y Poeloengan.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta para TKI diserahterimakan dari Kemenlu kepada BNP2TKI, untuk dilakukan pendataan permasalahan maupun kasusnya di Gedung Balai Pelayanan Kepulangan (BPK) TKI Selapajang, Tangerang, Banten. Selanjutnya, pihak BNP2TKI memulangkan ke daerah asal masing-masing TKI dengan fasilitasi biaya oleh BNP2TKI.
Sedangkan 278 TKI yang terbesar berasal Jawa Barat, kemudian Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta Sumatera Selatan.
“Dalam jumlah rombongan, kepulangan ke tanah air para TKI akibat amnesti atau overstayers ini merupakan kali pertama. Berikutnya, arus kepulangan dalam gelombang rombongan akan terjadi baik dari Riyadh ataupun Jeddah. Ini di luar hitungan kelompok kecil yang secara terpisah pulang dengan inisiatif sendiri-sendiri,” jelasnya.
Sejak adanya kebijakan amnesti bagi 1 juta warga negara asing tidak berdokumen alias ilegal oleh pemerintah Arab Saudi pada 11 Mei 2013, jumlah WNI/TKI ’overstayers’ yang mengikuti pemutihan diperkirakan 120-130 ribu orang. Adapun sebagian besar pemutihannya dilaksanakan di KJRI Jeddah, sebaliknya pelayanan di KBRI Riyadh meliputi jumlah WNI/TKI tidak begitu besar.
“Perwakilan RI melakukan pembaharuan dokumen para TKI overstayers baik untuk mereka yang menginginkan pulang ke Indonesia, atau tetap memilih kerja di Arab Saudi,” ujar Jumhur, sambil mengatakan pihak Saudi sendiri telah memperpanjang masa berlaku amnesti hingga 3 November 2013.
Menurut Jumhur, per 1 Juli lalu jumlah WNI/TKI terkena amnesti yang mendaftar pemutihan di KJRI Jeddah mencapai 83 ribu lebih. KJRI Jeddah juga sudah mengeluarkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di atas 73 ribu untuk para WNI/TKI yang mengurus pulang atau bagi keperluan melanjutkan kerja di negara itu.
Terkait para TKI yang akan terus bekerja, maka dokumen SPLP bersifat sementara. KJRI Jeddah secepatnya mengganti SPLP dengan paspor setelah adanya Perjanjian Kerja antara TKI dengan pengguna (majikan). Namun untuk TKI pulang ke tanah air, SPLP dapat digunakan untuk mendapatkan exit permit dari otoritas imigrasi Arab Saudi sebelum diperbolehkan kepulangannya. (ysa/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.