Semua Partai yang Lolos ke Parlemen Mestinya Bisa Usung Capres
JAKARTA,SNOL Fraksi Partai Hanura menilai UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden harus direvisi.
Karena aturan harus memiliki 20 kursi di DPR untuk bisa mengajukan capres sendiri secara tidak langsung mengekang hak parpol untuk memunculkan figur yang dianggap paling baik.
“Saya berharap ini mudah-mudahan jangan mengedepankan ego, kemudian terjadi tirani dengan mayoritas bagaimana mengedepankan persoalan untuk kepentingan bangsa,” beber Ketua Fraksi Hanura Sarifudin Suding di gedung DPR Jakarta, Senin (8/7).
Hanura berpendapat setiap partai yang lolos ke parlemen, bisa mengajuakan pasangan capres-cawapres. Syarat masuk ke parlemen adalah mengantongi suara 3,5 persen pada pemilihan legislatif.
“Kami berharap tidak ada lagi namanya presidential threshold. Tapi, bagaimana parpol yang lolos di parlemen berhak mengajukan capres, dan tidak mengatur lagu. Yang penting lolos di parlemen,” jelas Suding.
Selain itu, tambahnya, di dalam RUU Pilpres bukan hanya sekadar perubahan aturan presidential threshold, tapi juga mengatur presiden terpilih diberikan amanat untuk melepas jabatannya di partai politik alias tidak boleh rangkap jabatan. Hal ini agar presiden dapat optimal menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.
“Saya sudah minta ke anggota (Hanura) di pimpinan Baleg untuk dikawal RUU Pilpres karena ini sangat urgent dilakukan. Saya kira banyak hal perlu mendapatkan perbaikan. Jadi, jangan melihat presidential threshold semata,” jelas Suding yang juga anggota Komisi III DPR RI.(zul/rmol)