KPU: Menteri Jadi Caleg Tak Usah Mundur

JAKARTA,SNOL Komisi Pemilihan Umum memastikan menteri tak perlu mundur karena menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2014 mendatang.

Komisioner KPU Ferry Kurniyarizkiyansah mengatakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2013 yang merupakan penjelasan dari Pasal 51 ayat (1) huruf k UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD, tak mencantumkan menteri harus mundur jika nyaleg.

“Tidak perlu (mundur), karena dalam UU dijelaskan dan dalam PKPU juga,” kata dia kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/6).

Dalam PKPU tersebut disebutkan hanya kepala daerah, perangkat desa, TNI, Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta yang harus mundur dari jabatan jika ingin mencalonkan diri sebagai caleg. Sementara jabatan menteri diberikan melalui mekanisme pengangkatan, yang itu berbeda dengan kepala daerah.

“Kalau kepala daerah iya harus mundur karena diangkat oleh rakyat,” demikian Ferry

Seperti diketahui, ada sejumlah menteri yang nyaleg pada Pemilu 2014 mendatang. Mereka adalah Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan, Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syariefuddin Hasan, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.(dem/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.