Siswa MTs Jadi Anggota Curanmor

KELAPADUA,SNOL Berbelanja di sebuah minimarket dekat Mapolsek membawa motor honda Beat B6963 GLW warna putih yang diduga hasil curian, Anto (14) siswa sebuah MTs ditangkap polisi.

Anto adalah pelajar MTs Mataul Anwar di Rumpin, Bogor Jawa Barat. “Setelah diperiksa pelajar kelas II ini rupanya anggota komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor),” kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol M. Iqbal.

Awalnya petugas yang melakukan pengawasan tindak kejahatan Curanmor, mencurigai motor Honda Beat yang terparkir di depan minimarket tidak jauh dari Mapolsek Kelapa Dua. Setelah diperiksa ternyata motor tersebut dilaporkan telah dicuri beberapa hari lalu.

“Tim khusus kami mengenali motor tersebut dan menunggu Anto keluar dari Minimarket. Saat Anto keluar, petugas langsung meringkusnya. Tersangka pun tidak berkutik saat kami tangkap dan digelandang ke Mapolsek Kelapa Dua,” kata Kapolsek Iqbal saat dihubungi Satelit News, Minggu (2/6).

Di hadapan polisi, Anto mengaku sudah tiga bulan melakukan aksi pencurian bersama komplotannya.

“Dalam aksinya pelaku sudah berhasil mencuri 10 unit motor. Anto melakukan aksinya bersama temannya berinisial A alias Setan (32) yang kini masih dalam pengejaran petugas,” tandas Iqbal.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Iptu Mukmin menambahkan, tersangka selalu beraksi dengan berpindah-pindah tempat yakni Bogor, Tangerang Selatan (Tangsel) hingga Kabupaten Tangerang.

“Incaran pelaku yakni motor yang terpakir di pusat-pusat keramaian dan perbelanjaan, seperti minimarket, pertokoan dan Warnet,” imbuhnya.
Kepada polisi, Anto mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian motor karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Motor hasil curiannya tersebut diakuinya dijual dengan harga Rp600 ribu sampai Rp1 juta.

“Motor curiannya ada yang dipakai sendiri dan ada juga yang dijual ke seorang penadah,” kata Mukmin.

Rencananya, Anto bakal menjalani proses hukum dengan didampingi oleh tim dari Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). “Anto masih di bawah umur, maka dia berhak didampingi oleh pihak Bapas,” kata Iqbal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Barang bukti yang kami amankan yakni satu unit sepeda motor honda beat, satu buah kunci Letter T dengan 4 anak kunci yang berbeda-beda,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.