BBM Dua Harga Langgar Konstitusi

JAKARTA,SNOL  Pemerintah diminta untuk membatalkan rencana atau skema untuk memberlakukan dual price atau dua macam harga berbeda terhadap produk BBM.

Skema tersebut bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Kalau diberlakukan, maka MK sudah pasti akan membatalkannya sehingga rencana ini hanya membuang energi.

Demikian pandangan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf, ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4).

“Pasal 33 ayat 3 berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal ini tidak membedakan antara rakyat miskin dan rakyat kaya,” kata Asep.

Skema pembedaan harga, terang Asep, sangat membedakan antara si miskin dan si kaya dalam hal pelayanan negara.
“MK akan membatalkannya dan pada akhirnya membuang energi dan anggaran negara saja,” ujar Asep.

Pemerintah hampir dipastikan menerapkan rencana dual price BBM bersubsidi. Dengan skema itu, maka BBM subsidi baik jenis premium maupun solar, dijual dengan dua varian harga. Pertama, harga subsidi penuh Rp 4.500 per liter untuk angkutan umum dan sepeda motor. Kedua, harga berkisar Rp 6.500 – Rp 7.000 per liter untuk mobil pribadi karena subsidinya dikurangi.

Rencana pemerintah ini merupakan alternatif menekan subsidi BBM yang membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut akan diberlakukan setelah teknis operasionalnya disiapkan.Untuk itu pemerintah telah membuat skema operasional terkait pemisahan SPBU, pelatihan petugas, sosialisasi, hingga kompensasi akibat kenaikan harga BBM subsidi untuk mobil pribadi.

Menurut Asep, rakyat yang “kaya” sudah mengeluarkan uang lebih banyak untuk negara ini dengan membayar pajak yang lebih besar, sehingga sangat inkonstitusional jika mereka tidak bisa mendapatkan layanan yang sama dengan rakyat “miskin” dalam hal mendapatkan BBM.

Kalaupun mau dinaikan atau subsidi dihilangkan, maka menurutnya, pemerintah harus memiliki program yang jelas dari anggaran subsidi yang dikurangi atau tidak terpakai tersebut.

“Kalau dinaikkan semua, maka otomatis ada pengurangan subsidi BBM dan dana subsidi ini harus dikembalikan kepada rakyat. Di sini kewajiban pemerintah seharusnya membangun prasarana untuk rakyat yang lebih baik seperti kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan lain-lainnya,” jelasnya.(ald/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.