Suap PPNS Pajak, Transaksi Digelar di Lorong Stasiun
JAKARTA,SNOL KPK resmi mengumumkan 3 orang yang diciduk tim penyidik KPK pukul 17.00 WIB, Selasa (9/4) di dua lokasi berbeda. Ketiganya diduga terlibat transaksi suap terkait pajak perorangan di Kantor Pajak Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menerangkan, ketiga orang terperiksa itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan ini akan dilakukan selama 24 jam guna menentukan status hukumnya.
“Baru saja sekitar pukul 19.00 WIB malam ini, satu pihak yang tertangkap dibawa ke KPK. Jadi semuanya ada tiga orang yang dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Johan, Selasa (9/4) malam.
Johan menyebutkan, ketiga orang itu dibekuk melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu diduga melakukan tindak pidana korupsi. Mereka ditangkap di kawasan Stasium KA Gambir, Jakarta Pusat.
“Di sana ada dua orang yang ditangkap atas nama PR. PR ini adalah PPNS di Direktorat pajak Jakarta, kemudian ada swasta inisial RT. Ketiga adalah AH ditangkap di Depok sepuluh menit kemudian,” kata Johan.
Belakangan diketahui PR merupakan Pragono Riady, seorang PPNS dengan pangkat golongan IVb. Kemudian RT adalah Rukimin Tjahjanto, seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara. Dan AH merupakan Asep Hendro, pengusaha.
Bersama PR dan RT yang ditangkap di Gambir, Tim KPK mengamankan uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dalam kantong kresek. Uang ratusan juta itu diduga bagian dari komitmen fee senilai Rp600 juta.
“Bersama penangkapan terhadap PR dan RT, ditemukan uang. Jadi uang ini diserahkan oleh RT kepada PR di lorong stasiun KA Gambir. Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu di dalam tas plastik/kresek,” jelasnya,
Saat ini, tambah Johan, uang yang diamankan itu sedang dihitung oleh penyidik. Johan mengaku belum bisa menyampaikan jumlah detilnya. Namun uang ini diduga sebagai pemberian terkait dengan upaya pengurusan pajak pribadi.(Fat/jpnn)