Kontras Laporkan Komnas HAM ke Ombudsman

JAKARTA,SNOL Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengadukan dugaan maladministrasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Ombudsman RI.

Aduan itu disampaikan melalui surat Kontras bernomor 164/SK-Kontras/IV/2013. Surat itu intinya melaporkan ketiadaan tindak lanjut terhadap kasus-kasus yang telah dilaporkan ke Komnas HAM.

“Kasus-kasus yang dimaksud adalah terhitung sejak konflik internal melanda lembaga tersebut,” kata Ketua Kontras, Haris Azhar di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4).

Dikatakan dia, Komnas HAM belakangan tidak lagi fokus menyelesaikan masalah yang dilaporkan masyarakat. Itu lantaran adanya konflik dalam internal Komisioner Komnas HAM.

Dia menyebutkan tiga poin terkait penanganan pelanggaran HAM yang tidak digubris Komnas HAM. Pertama, Komnas HAM belum menindaklanjuti tindakan Kejaksaan yang mengembalikan berkas penyidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena tidak memenuhi syarat dakwaan materiil.

Kedua, lanjut Haris, pihaknya mencermati peristiwa Jambu Kepok, Aceh yang tidak ada tindak lanjutnya sejak dilaporkan pada 20 November 2012.

“Ketiga, akses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM terhhambat, meningat Komnas HAM belum memberikan surat keterangan terhadap sejumlah korban yang sedang mengajukan permohonan bantuan medis dan posikososial melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” sambung dia.

Haris dan beberapa korban Pelanggaran HAM berharap Ombudsman dapat melihat masalah ini dan segera memanggil Komnas HAM agar segera menjalankan amanah Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM.(dem/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.