BPIH Turun, Menag Klaim Pelayanan Tetap Berkualitas
JAKARTA,SNOL Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat RI telah menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2013 dari rata-rata 3.617 dolar AS pada 2012 menjadi rata-rata 3.527 dolar AS.
Meski ada penurunan tersebut Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan kualitas pelayanan jamaah haji Indonesia tetap diprioritaskan.
” Turunnya biaya penyelenggaraan ibadah haji ini tidak berarti turun pula kulitas pelayanan haji. Kualitas pelayanan haji tetap jadi perhatian kami,” kata Suryadharma Ali di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/4).
Menurut Menag biaya rata-rata itu diambil dari BPIH 12 embarkasi yang ada dengan berbagai variasi biayanya.
Contohnya, pada embarkasi Banda Aceh 2013 BPIH yang dikenakan sejumlah 3.253 dolar AS, Medan 3.267 dolar AS, Batam 3.357 dolar AS, Padang 3.329 dolar AS, Palembang 3.381 dolar AS, Jakarta 3.522 dolar AS, Surabaya 3.616 dolar AS dan Lombok 3.582 dolar AS.
Penurunan biaya BPIH 2013 dibandingkan 2012 bervariasi untuk sejumlah daerah, meski secara nasional rata-rata 90 dolar AS.
“Seperti di Jakarta pada 2013 pada 3.522 dolar AS dibandingkan 2012 ada penurunan 116 dolar AS. Seperti untuk Surabaya pada 2013 3.619 dolar AS dan pada 2012 3.738 dolar AS maka ada penurunan 119 dolar AS,” sambungnya.
Selain itu, kata dia, penurunan BPIH dalam dolar AS disebabkan penurunan biaya komponen penerbangan. Komponen haji dari sisi penerbangan ini pada tahun 2012 itu mencapai 49 persen. Sedangkan pada 2013 itu turun menjadi 46 persen. Tak hanya itu, penurunan juga dilakukan karena jumlah penyewaan rumah untuk jamaah haji bisa dikurangi.
“Kemajuan yang bisa dicapai lagi tahun ini adalah semakin sedikitnya, jumlah rumah sewa. Sedikit bukan berarti kapasitas rumah dikurangi. Kami bisa sewa sedikit karena dapat menyewa rumah atau gedung dengan kapasitas jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu ada 346 rumh yang disewa. Tahun ini hanya 219 rumah,” papar Menag.
Menurut pria yang akrab disapa SDA ini, keputusan penurunan oleh DPR RI itu menunjukkan adanya peningkatan subsidi kepada jamaah haji Indonesia. Subsidi itu berasal dari setoran awal yang jamaah simpan di Kementerian Agama. Dari situ menghasilkan manfaat atau bunga dalam istilah perbankan konvensional.
“Pada 2010 subsidi yang diberikan sebesar Rp7,6 juta, pada 2011 sebesar Rp11 juta atau 19 persen dari total BPIH yang harus dibayar saat itu, pada 2012 sebesar Rp12,9 juta atau 21 persen dari BPIH yang harus dibayarkan dan pada 2013 subsidi yang diberikan Rp16,1 juta atau 34 persen dari total BPIH yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Hasil kesepakatan antara Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI ini akan ditindaklanjuti untuk ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1434 H/2013. (flo/jpnn)