Mie Instan Impor Dicurigai Mengandung Minyak Babi
TASIKMALAYA,SNOL—Importir mie instan buatan Korea, CV Tristar Sukses Makmur menjamin bahwa tidak ada kandungan minyak babi dalam produk yang didistribusikannya ke sejumlah supermarket di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pernyataan ini dilontarkan menyusul rencana Dinas UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya akan menarik mie impor dari peredaran yang dicurigai mengandung minyak babi.
”Kalau produk kami, untuk mie itu tidak ada satu pun dari pabriknya yang mengandung minyak babi. Tapi kalau untuk masalah halal atau tidak halal, itu tidak ada aturan yang resmi untuk hal itu. Jadi kalau halal tidak halal itu kan berdasarkan sertifikasi MUI. Tapi kalau produk ini, kami berani jamin bahwa tidak mengandung minyak babi,” ungkap Herwin, perwakilan CV Tristar Sukses Makmur, saat berkunjung ke Graha Pena Radar Tasikmalaya, untuk memberikan klarifikasi, Sabtu (30/3).
Soal labelisasi, dia menjelaskan, ada regulasi baru yang mengaturnya. Yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di pasal Y7 ayat 3 dijelaskan bahwa labelisasi antara ditulis langsung pada kemasan produk atau dicetak pada kertas untuk kemudian ditempel seperti stiker pada kemasan makanan.
”Dan itu sudah jelas saat sosialisasi dari kementerian juga di Jakarta. Bahwa yang dicetak itu artinya bisa ditempel (pada kemasan, red),” jelas dia.
Pihaknya juga mengaku merasa dirugikan dengan sidak yang dilakukan oleh Dinas UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya terhadap dua supermarket yakni Yogya Dept Store dan Asia Plaza beberapa waktu lalu. Karena kini konsumennya menolak barang yang dia bawa untuk didistribusikan kepada kedua supermarket tersebut. Untuk itu pihaknya mengaku ingin mencoba berkomunikasi dengan dinas untuk mengklarifikasi terhadap produk yang diimpor perusahaanya itu.
Seperti diberitakan sebelumnya Radar Tasikmalaya (JPNN Group), Kasi Perlindungan Konsumen Suparman Kasmanto meminta agar pihak penjual menarik produk-produk impor dengan label tempel itu. Suparman kemudian memberikan waktu 14 hari bagi penjual untuk membersihkan produk yang dicurigai mengandung minyak babi itu.
”Soal ultimatum itu (tenggang 14 hari), dasarnya apa” Untuk ultimatum itu, barang dianggap bermasalah. Nah itu mungkin yang kami belum dapat konfirmasi. Kalau memang barang ini bermasalah, ya mungkin perlu diklarifikasi lebih clear. Karena jangan sampai ultimatum ini terjadi, otomatis toko itu tidak mau berjualan lagi,” terang Herwin.
Pihaknya memang memasang label produk dengan cara ditempel bukan dicetak langsung pada kemasan. Karena hal ini ada dalam undang-undang, Herwin merasa tidak ada yang salah dengan produk yang diimpor perusahaanya. Produk-produk luar negeri, menurutnya, memang tidak semua pelabelannya dicetak pada kemasan, ada sebagian yang ditempel. ”Dasar ultimatum, (produk) dianggap tidak jelas. Tidak jelasnya itu, dimana,” pungkas dia.
Hingga Sabtu (30/3), Kasi Perlindungan Konsumen Suparman Kasmanto belum bisa dihubungi untuk mengklarifikasi soal dasar dari ultimatum tersebut. (pee/awa/jpnn)