Caleg Dipasang di Lebih Satu Dapil Dicoret
JAKARTA,SNOL Parpol peserta Pemilu 2014 harus memastikan nama caleg yang telah diajukan pada satu Dapil, tidak terdapat pada dapil lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, meminta parpol memerhatikan secara serius hal-hal krusial terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Hal krusial dimaksud diantaranya, terkait nama bacaleg yang diajukan. “Bakal calon hanya boleh dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan (dapil). Kalau ada caleg yang dipasang di lebih dari satu dapil maka KPU akan mencoret nama dimaksud dari daftar DCS yang diajukan,” ujar Husni di Jakarta, Kamis (14/3).
Syarat lain, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menjadi bacaleg, juga wajib menyertakan bukti keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang ke KPU, sesuai tingkatannya. Dan paling lambat diberikan pada masa perbaikan DCS.
“Begitu juga bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketika sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg,” ujar Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Bagi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan maju sebagai caleg lewat parpol berbeda, menurut Ferry harus melampirkan surat persetujuan pimpinan parpol asal darimana ia berasal.
Sementara bagi penyelenggara pemilu yang akan maju sebagai caleg, pengaturannya menurut Ferry, justru lebih ketat lagi. “Saat pengajuan sebagai caleg, sudah harus menyertakan surat keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” katanya di hadapan perwakilan parpol peserta Pemilu yang mengikuti sosialisasi di Gedung KPU, Jakarta.(gir/jpnn)