Usut Sprindik, KPK Belum Perlu Gandeng Polisi

JAKARTA,SNOL Kepolisian RI mengaku siap membantu KPK mengusut kasus beredarnya dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Namun, KPK merasa belum perlu meminta bantuan.
“Saya mendengar statemen Kapolri bahwa Polri menunggu,  artinya menyerahkan kepada KPK. Saya kira itu sudah benar. Kita saling bantu. Sampai hari ini KPK belum memerlukan bantuan Polri,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (13/2).
Johan menyatakan, saat ini KPK tengah melakukan validasi tentang keaslian dokumen administrasi penyidikan yang bocor dan beredar melalui pesan multimedia itu. Karena masih divalidasi itu, kata Johan, maka hal itu menjadi urusan internal KPK.
Johan Budi menyatakan, saat ini Tim Investigasi di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK masih melaksanakan tugasnya. “Tolong tunggu hasil kerja tim ini,” katanya.
Menurut Johan, tim sudah melapor ke pimpinan KPK bahwa hari ini kerja mereka masih belum tuntas. Johan mengulang pernyataannya bahwa butuh waktu sekitar sepekan untuk tim menuntaskan ini. “Yang terpenting itu validasi dulu, apakah benar dokumen yang beredar itu,” katanya.
Karenanya Johan mengimbau kepada pihak-pihak baik itu internal maupun eksternal KPK untuk tidak memberikan statemen yang justru menggangu proses validasi ini. Ia mengajak seluruh pihak menunggu hasil kerja tim yang bentukan pimpinan KPK itu.
“Siapapun dia. Eksternal juga saya imbau jangan mengeluarkan komentar yang justru pada akhirnya ikut memengaruhi atau membentuk opini kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, foto draf Sprindik Anas sudah tersebar luas sejak akhir pekan lalu. Dalam dokumen itu tertulis KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum. Tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku siap membantu mengusut kasus dugaan Sprindik Anas yang beredar di publik. Namun, kata Kapolri, sebelum mengusut hal itu, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPK.
“Iya siap (bantu mengusut). Saya bicara fakta bahwa itu ada di KPK. Nanti koordinasi,” kata Timur di DPR, Jakarta, Rabu (13/2).(boy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.