Terdakwa Pembunuh Pemulung Nyaris Dikroyok
TANGERANG,SNOL Sidang kasus pembunuhan seorang pemulung dengan terdakwa Ahok (58) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/9), nyaris ricuh. Keluarga korban yang tak rela salah satu anggota keluarganya bernama Suhendi (29) dibunuh di TPA Rawa Kucing, RT.01/01, Kelurahan Kedaung Baru Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, beberapa waktu lalu nyaris mengeroyok terdakwa.
Hal itu terjadi ketika terdakwa dikeluarkan dari ruang tahanan PN Tangerang untuk menjalani sidang dengan agenda putusan sela. Namun, ketika akan dibawa ke dalam ruang persidangan, belasan keluarga korban yang sudah menunggu terdakwa mencaci dan hendak mengeroyoknya.
Akhirnya, terdakwa yang dikawal petugas kepolisian langsung diamankan kembali ke ruang tahanan PN. Sidang diundur beberapa jam kemudian hingga susana kembali kondusif. Persidangan pun akhirnya dipindah ke ruang yang berbeda.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Viktor Pakpahan dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosliana langsung dibuka dengan pembacaan putusan sela. Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. “Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan,” kata Viktor.
Kemudian hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni ayah korban, Subur dan rekan korban Dana. “Saya tidak menyangka, Ahok membunuh anak saya. Padahal sehari sebelumnya, Ahok mampir ke rumah saya untuk menyetorkan uang hasil pengelolaan limbah di TPA. Saya juga sempat memberinya kopi,” tutur Subur.
Sementara Dana mengatakan, pembunuhan berawal ketika Ahok dan Suhendi cekok mulut, namun tidak diketahui penyebabnya. Kemudian Ahok pulang mengambil pisau serta membawa anaknya Samsul dan kembali lagi menemui Suhendi. Tanpa basa-basi Samsul memukul Suhendi, disusul Ahok menyabetkan pisaunya ke korban.
“Perkelahian itu menyebabkan Suhendi mengalami luka di tangan, pundak dan perutnya sobek hingga ususnya terburai. Korban sempat dibawa ke rumahs akit, tapi dia meninggal dalam perjalanan,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ahok yang berprofesi sebagai pemulung membunuh Suhendi di TPA Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang, Senin, 9 April 2012. Pembunuhan tersebut diduga berlatar belakang perebutan lahan TPA. Suhendi berniat memiliki sendiri lahan olahan di TPA RT.01/01, Kelurahan Kedaung Baru. (pane/jarkasih)