THR Harus Dibayar H-7

TANGERANG, SNOL Sebanyak 2.220 perusahaan di Kota Tangerang wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada 290 ribu buruh, selambat-lambatnya H-7 Lebaran 1433 tahun ini. Keputusan itu ditetapkan, menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) pemberian THR dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Semua perusahaan di Kota Tangerang selain wajib memberikan gaji sesuai upah minimum Kota sebesar Rp1.529.150/bulan, 2.220 perusahaan di kota ini wajib membayarkan THR terhadap ratusan ribu karyawannya pada H-7 Lebaran,” kata Abduh Surahman, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Selasa (31/7).
Abduh mengatakan, kewajiban itu dipastikan setelah pihaknya menerima surat edaran Menakertrans RI No.SE.05/Men/VII/2012 tanggal 19 Juli 2012, tentang pembayaran THR keagamaan dan imbau mudik bersama, sebagaimana tertuang dalam No.Per04/Men/1994 tentang THR bagi pekerja di perusahaan. “Surat ini mewajibkan seluruh perusahaan di Kota Tangerang wajib membayar THR bagi buruh/karyawan,” imbuhnya.
Surat edaran pemberian THR tersebut, kata Abduh, telah disebar secara bertahap kepada seluruh manajemen perusahaan sejak 27 Juli lalu sampai tiga hari kedepan, agar pihak perusahaan membayarkan THR. Kategori buruh/karyawan yang mendapatkan THR antara lain pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus, THR diberikan satu kali dalam satu tahun lalu pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih THR sebesar 1 bulan upah.
Selain itu, perusahaan wajib memberikan bayaran kepada buruh selambat-lambatnya pada H-7 sebelum Lebaran tahun ini. “Jika perusahaan menolak membayar THR pasti akan dikepung oleh karyawannya, dan perusahaan itu cacat. THR merupakan sebuah keharusan, dan tidak bisa ditawar-tawar,” kata Abduh.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Tangerang, Sri Prapti mengatakan, surat edaran pemberian THR yang telah ditujukan kepada pihak perusahaan wajib dibayar perusahaan. Kalaupun dari perusahaan tidak memberikan THR kepada buruh akan diberikan sanksi tegas dari Bidang Pengawasan Disnaker. “Kami berharap pemberian THR kepada pekerja tahun 2012, berjalan baik seperti tahun lalu,” imbuhnya.
Sementara, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Wawan Kuswanto menuturkan, setelah disebarkannya surat edaran itu, pengawasan dari Disnaker akan melakukan monitoring bagaimana pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerja. Jika, dari monitoring yang dilakukan menemukan perusahaan tidak sanggup membayar THR, maka perusahaan tersebut harus diberikan kesempatan untuk memberikan THR minimal selambat-lambatnya H-3 sebelum Lebaran. (pane/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.