Tersangka Baju Dinas Tak Ditahan, Sekwan DPRD Banten Diperiksa
SERANG, SNOL Dadi Rustandi, Sekwan DPRD Banten yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten sebesar Rp 590 juta pada tahun 2011, masih belum ditahan. Dia masih melenggang bebas seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat III Reserse Kriminal Polda Banten, Senin (9/7).
Kasubdit III Diretorat Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Zuhardi menyatakan, pemeriksaan terhadap Dadi Rustandi kemarin merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Sebelumnya dia tidak didampingi pengacara, jadi tidak bisa diperiksa. Sekarang tersangka sudah didampingi pengacara,” ujarnya.
Ditanya soal materi pemeriksaan, mantan kasat Tipikor Polda Banten tersebut enggan menjawab langsung. “Materi masih dipenyidikan, sehingga belum bisa disampaikan ke publik,” tukasnya.
Hingga pemeriksaan terhadap Dadi Rustandi berakhir, polisi tidak melakukan penahanan. Alasannya, tersangka bersikap koperatif terhadap panggilan penyidik. “Ini pemeriksaan masih berlangsung. Untuk penahanan kita tunggu hasil pemeriksaan lanjutan, karena alasan subyektif dan obyektifnya masih kita cari,” ujar AKBP Zuhardi.
Tersangka datang ke Polda Banten sekitar pukul 10.30 WIB. Dia didampingi dua penasehat hukumnya, dari LBH Korpri dan Biro Hukum Pemprov Banten. Dadi Rustadni langsung masuk ke ruangan penyidik di lantai tiga Polda Banten.
“Ke pengacara saya aja yah,” ujar dia singkat ketika dihujani pertanyaan oleh para wartawan yang sudah menanti kedatangannya di Mapolda Banten.
Sementara pengacara tersangka, Daniel dari LBH Korpri Banten menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya terkait fungsinya sebagai Sekwan (Sekretariat Dewan). “Klien saya sudah diperiksa tadi, dan sekarang sedang istirahat nanti dilanjutkan kembali. Klien saya diperiksa sesuai dengan fungsinya sebagai Sekwan yang juga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ungkap Daniel jawabnya saat ditanya usai pemeriksaan tahap satu.
Daniel juga mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik belum mengarah atau mengajukan pertanyaan ke subtansi materi. “Baru sekedar tupoksi jabatan klien kami,” akunya.
Dalam kasus pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Sekwan DPRD Banten Dedi Rustandi, tersangka lainnya berasal dari kalangan pengusaha yang menjadi pemenang lelang dalam proyek tersebut. Yaitu Direktur CV Wijaya Mekar berinisial YY dan Direktur CV Bayu Kharisma berinisial B.
Dalam pengadaan pakaian Dinas 85 Anggota DPRD Provinsi Banten senilai Rp 590 juta itu, masing-masing anggota dewan mendapat tiga stel pakaian dinas yakni satu stel Pakaian Seragam Harian (PSH), satu stel Pakaian Seragam Resmi (PSR) dan satu stel Pakaian Seragam Lapangan (PSL).
CV Wijaya Mekar merupakan pemenang tender proyek pengadaan PSR senilai Rp 179.860.000 dan PSL senilai Rp 165.240.000. Sedangkan CV Bayu Kharisma memenangkan tender proyek PSH senilai Rp 164.900.000.
Proyek ini bermasalah lantaran pencairan dilakukan sebelum proyek selesai dikerjakan. Dari 255 unit pakaian yang harus disediakan kedua pemenang tender tersebut juga baru 131 unit yang ada secara utuh.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigadir Jendral Eko Hadi Sutedjo mengatakan, dari 85 anggota DPRD Provinsi Banten, hanya 13 anggota dewan yang menerima pakaian dinas sesuai dengan ketentuan. Sedangkan 72 anggota dewan lainnya meminta jas, safari dan blezer yang di luar ketentuan yang ada.
“Mereka akan kami periksa sebagai saksi, tapi jika ada bukti baru tidak menutup kemungkinan akan jadi tersangka,” kata Eko Hadi Sutedjo, Selasa (3/7) lalu. Pemeriksaan terhadap 72 anggota DPRD Provinsi Banten akan dilakukan setelah Polda Banten mengantongi izin dari Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Aeng Khairuddin, mengatakan tidak keberatan dengan rencana pemeriksaan terhadap 72 anggota DPRD Banten oleh penyidik Polda Banten. “Ini sudah menjadi ranah penegak hukum, jadi silahkan saja diperiksa,” kata Aeng.(bagas)