Sebulan, Anggota DPRD Banten Dapat Rp17,5 Juta untuk Keluar Daerah

SERANG, SNOL Enak betul jadi anggota DPRD Banten. Dalam satu bulan khusus perjalanan dinas, mereka setidaknya mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 17,5 juta. Pendapatan sebesar itu di luar gaji resmi (take home pay) dimana Ketua Dewan yang mencapai Rp 22 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 21 juta serta anggota sebesar Rp 19 juta. Itu juga belum termasuk perjalanan  dinas yang diperoleh dari Panitia Khusus (Pansus).
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, dalam satu bulan, seorang anggota DPRD Banten mendapatkan jatah Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) sebanyak 15 hari yang terdiri dari delapan hari untuk melakukan rapat koordinasi di luar Provinsi, 3 hari untuk koordinasi di dalam provinsi dan 4 hari pengawasan di dalam provinsi.
Di luar daerah Provinsi Banten, anggota diperkenankan melakukan koordinasi di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Lampung. Per hari mendapatkan uang saku sebesar Rp 1.250.000 dengan transportasi sebesar Rp 500 ribu. Untuk dalam provinsi, mereka mendapatkan uang saku Rp 500 ribu dan transportasi Rp 200 ribu.
Begitupun dengan pengawasan dalam provinsi selama 4 hari, mereka mendapatkan uang saku Rp 500 ribu dan transportasi Rp 200 ribu per hari. “Itu semua bersifat lumpsum atau paket perjalanan dinas,” kata sumber Satelit News yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (11/5/2012).
Jika dihitung, maka selama 15 hari dalam satu bulan tersebut, satu anggota dewan mendapatkan penghasilan dari SPPD di luar gaji, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan-tunjangan lainnya serta SPPD dari pansus-pansus yang dibentuk sebesar Rp17,5 juta. Sehingga, dalam satu bulan anggaran yang diperlukan untuk memenuhi perjalan dinas mereka sebanyak Rp 1,485 miliar atau dalam satu tahun sebanyak Rp 17,850 miliar, karena jumlah anggota dewan sebanyak 85 orang.
Anggota Komisi IV DPRD Banten HM sayuti tidak menampik hal ini. Sayuti mengatakan, selama sistemnya tidak diubah, maka sulit untuk mengubah pola kerja anggota DPRD Banten. “Itu cara yang resmi dilegalkan dan halal, maka mau tidak mau pola kerja seperti itu yang digunakan,”kata Sayuti.
Politisi PPP ini menyatakan, kalau pemerintah mengubah sistem kerja anggota dewan, dipastikan pola kerja anggota dewan juga akan berubah. Terlebih, seorang anggota dewan tidak boleh berprofesi ganda baik sebagai pengusaha maupun lainnya. “Tentu penghasilan SPPD itu menjadi sebuah ketergantungan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dalam rangka memenuhi kebutuhan politiknya baik dengan konstituen maupun lainnya,”ujarnya.
Namun, menurut Sayuti, dibanding dengan provinsi lainnya, Banten masih lebih baik karena tidak pernah mengalokasikan anggaran perjalanan dinas ke luar negeri. “Dewan di provinsi lain banyak yang mengalokasikan anggaran ke luar negeri, bahkan jangan jauh-jauh, setiap SKPD di Banten juga saya dengar ada alokasi anggaran untuk ke luar negeri,”ucapnya.
Sekretaris Komisi IV Miftahudin mengakui bahwa sebagian besar SPPD itu untuk koordinasi. Namun, koordinasi bukan hanya dengan SKPD, tetapi juga dengan instansi lainnya baik di pusat maupun lembaga lain yang terkait dengan persoalan masing-masing alat kelengkapan dewan.
“Mungkin dengan SKPD malah kita jarang, paling kalau mengundang SKPD soal evaluasi kegiatan atau rencana kegiatan yang akan dilakukan, dan itupun biasanya per triwulan. Atau mungkin karena mitra Komisi IV sedikit,”kata Miftah.
Miftah mengaku sudah menyadari akan seringnya anggota dewan melakukan kunjungan ke luar daerah. Tetapi komisi IV katanya sudah mencoba untuk menyeimbangkan antara rapat koordinasi di luar daerah dengan di dalam gedung dewan sendiri. “Itu sudah kami lakukan, dan saya yakin teman-teman juga tahu kalau pimpinan komisi sering mengundang SKPD rapat di ruang komisi IV,”akunya. (eman/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.