Pengangguran Aniaya Nenek Tetangga
PANONGAN,SNOL Citong (30), pengangguran asal Kampung Cipari, Desa Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang memang biadab. Karena tak diberi uang oleh orangtuanya, dia mengamuk dan menganiaya Arwiti (50) yang juga tetangganya sendiri hingga babak belur.
Kejadian yang menimpa nenek penggembala kambing itu berawal dari pertengkaran pelaku dengan orang tuanya di dalam rumah Selasa (17/4) malam. Diduga pertengkaran dipicu karena pelaku meminta sejumlah uang, namun tak dipenuhi. Usai bertengkar, pelaku keluar rumah dan mondar-mandir di halaman.
“Saya dengar pelaku ribut-ribut di dalam rumahnya. Mungkin minta uang tidak diberi,” kata Mariyamah (28), saksi mata yang tak lain anak korban.
Diduga akibat tidak diberi uang itulah, pelaku mencari sasaran luapan emosi, dan pelaku langsung memaki-maki korban. Padahal si nenek saat itu sedang berusaha menggiring kambing untuk masuk ke kandang yang berjarak 10 meter dari rumah pelaku.
Namun, korban yang tak mendengar caci maki pelaku, asyik menggiring peliharaannya. Justru, hal itu menyulut emosi pelaku semakin menjadi. “Dia maki-maki ibu saya, padahal ibu saya tidak tahu apa-apa,” imbuh Mariyamah.
Tidak puas memaki-maki, pelaku mengambil kayu dan langsung memukulkan ke arah kepala korban. Beruntung si nenek sempat menutupi kepalanya dengan tangan. Alhasil kayu tidak langsung mengenai kepala meski tangan kiri si nenek harus menerima 15 jahitan.
Bahkan pelaku sendiri mengancam bakal membakar rumah korban apabila melaporkan penganiayaan yang dilakukannya ke pihak berwajib. Si nenek sendiri sempat pingsan di lokasi setelah melihat darah mengalir deras dari tangannya, dan baru siuman setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Curug. “Usai memukul pelaku langsung melarikan diri dan mengancam kami,” kata Mariyamah.
Keluarga yang tidak terima atas perlakuan dan acaman pelaku langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Panongan. “Habis memukul dia sempat mengancam akan membakar rumah saya,” kata korban.
Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Suryadi membenarkan adanya kejadian itu, dan saat ini pihaknya sudah meminta keterangan saksi-saksi. Pelaku sendiri dalam pengejaran karena melarikan diri. Akibat ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. “Kami sedang mengejar pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Kanit Reskrim. (hendra/jarkasih)