TANGERANG Walikota Tangerang Wahidin Halim (WH) menekankan seluruh jajaran bawahannya di lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar menaati prosedur aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar tidak muncul perkara hukum di kemudian hari.
Demikian dikatakannya usai penandatanganan pembaharuan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, kemarin. Lebih jauh WH mengatakan, dengan adanya penandatanganan MoU, pihaknya berharap pengelolaan administrasi pemerintahan akan semakin tertata dengan baik dan tertib di setiap pelaksanaannya, baik oleh SKPD, camat, lurah hingga staf di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang.
“Kalau tidak mau kena sangkutan hukum, kegiatan yang dilakukan seluruh SKPD haruslah sesuai prosedur aturan yang berlaku,” kata WH saat saat memimpin rapat evaluasi bulanan sekaligus penandatangan MoU serta sosialisasi terkait masalah tindak pidana korupsi yang dihadiri para camat, lurah, kepala SKPD, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pendidikan dasar serta kepala Puskesmas se-Kota Tangerang di ruang Akhlakul Karimah.
Lebih lanjut Walikota mengatakan, dengan adanya MoU serta sosialisasi yang diberikan oleh pihak kejaksaan ini pula, semua kalangan di birokrasi harus betul-betul dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin agar tidak muncul kendala di kemudian hari. “Tanyakan kalau kurang jelas, jangan gegabah soal hukum,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, WH juga menekankan agar seluruh pelaksana kegiatan di lingkup SKPD, UPTD, dan juga instansi pemerintahan hingga tingkat bawah agar cepat tanggap dan tepat waktu dalam menjalankan kegiatannya. “Anggaran sudah ada, cepat bergerak dan tepat cermat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada di tahun anggaran 2012 ini. Sekali lagi, jangan gegabah soal hukum,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Jaja Subagja mengarahkan, seluruh SKPD yang terlibat dalam setiap program kegiatan Pemkot Tangerang agar lebih memahami dan melaksanakan prosedur aturan yang ada. “Jangan takut bertindak jika merasa benar, komunikasikan dengan pihak kejaksaan kalau tidak yakin,” pintanya.
Adapun terkait dengan sosialisasi hukum masalah tindak pidana korupsi, Jaja Subagja meminta seluruh peserta rapat evaluasi agar membangun sebuah keterbukaan serta komunikasi yang baik dengan memulainya dari lingkungan keluarga karena keluarga merupakan awal pembentukan watak atau tingkah laku seseorang. Begitu pun di lingkungan kerja, hubungan antara atasan dan bawahan pun harus berjalan harmonis. “Jika keduanya berjalan sesuai skenario aturan maka tentunya akan menghasilkan produk yang baik, dengan demikian akan terhindar dari masalah-masalah hukum,” imbaunya.
Dia juga berharap, dengan adanya kemitraan yang baik antara Pemkot dan Kejaksaanakan memudahkan setiap program pembangunan yang dilaksanakan Pemkot. “Misalnya, terkait peraturan masalah lelang, pembebasan lahan untuk berbagai peruntukkan bangunan yang ada di Kota Tangerang dan sebagainya yang ada relevansinya dengan masalah hukum, bisa dilaksanakan tanpa kaitan hukum dikemudian hari,” tandasnya. (pane/made)