TANGERANG,SN—Sebanyak 28 pemilik rumah di cluster Navara 5, Perumahan Modernland mengajukan gugatan perdata kepada PT Modernland Realty Tbk selaku pengembang perumahan tersebut, Rabu (6/6). Mereka merasa tertipu atas pembelian rumah yang sampai saat ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami datang ke PN (Pengadilan Negeri) Tangerang untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang,” ujar Ester Silooy, kuasa hukum warga saat ditemui di PN Tangerang di Jalan TMP Taruna.
Menurut Ester, para kliennya itu merasa tertipu karena membeli rumah tanpa disertai IMB. “Sejak tahun 2007 kluster itu ada, pihak pengembang tidak pernah mengeluarkan IMB. Kalau ditanya selalu mengatakan akan diurus, dan hingga sekarang tidak pernah beres,” jelasnya.
Pemicu lain yang membuat warga geram dan sampai melayangkan gugatan, kata Ester, ternyata sejak tahun 2005 lalu pihak pengembang telah mengetahui bahwa kawasan di proyek itu akan terkena jalur tol, yang kini disebut JORR 2 Serpong–Tangerang-Bandara Soetta. “Pada saat klien kami membeli rumah itu, pihak pengembang tidak memberitahu bahwa tanah itu akan terkena jalur tol JORR 2. Menurut kami ini juga pembohongan,” ucapnya.
Sebaliknya, PT Modernland Realty Tbk malah tetap membangun rumah dan memasarkan rumah tersebut. Sampai pada akhirnya, sebanyak 28 orang membeli rumah di kawasan elit tersebut. “Kalau sudah begini, jelas klien kami jadi merasa terganggu kenyamanannya. Mereka resah karena takut rumah mereka digusur tanpa ganti rugi,” tegas Ester.
Penjelasan Ester itu diamini, sejumlah warga yang ditemui wartawan. Herianto, warga kluster Novara (NV) 5 No. 7 mengatakan, seandainya saja pihak pengembang memberitahukan sejak awal bahwa tanah itu akan terkena jalur tol, tentunya ia tidak akan membeli rumah di situ. “Kalau mereka jujur, mana mau saya beli,” ucapnya.
Dia mengaku membeli pada tahun 2008 seharga Rp 400 jutaan. Kala itu, dia tidak tahu sama sekali bahwa rumah seluas 100 meter persegi itu akan terkena proyek JORR 2. “Sebaliknya, pengembang justru menjanjikan kenyamanan tinggal di sini. Mereka tidak pernah bilang bahwa akan dibangun tol di sini,” keluhnya lagi.
Lebih buruk dari itu, diduga kuat PT Modernland Realty Tbk telah membangun klauster NV 5 tersebut, di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan sosial. “Mungkin karena itu juga klauster NV 5 tidak dibuatkan IMB. Sebab, kalau klauster NV lainnya, yakni NV 1, 2, 3, dan 4 ada IMB-nya dan tidak kena proyek JORR 2,” tukasnya.
Herlinda, warga NV 5 lainnya mengatakan, pada 2010 dia membeli seharga Rp 462 juta. Pada saat itu pihak pengembang juga menjanjikan pengurusan IMB secepatnya. Tapi hinga 1,5 tahun dia tinggal, IMB tidak pernah ada. “Yang bikin saya bingung, sekarang ini tanah mau digunakan untuk jalur tol. Kalau tak ada IMB tentu tak ada ganti rugi bangunan rumah ini. Cuma harga tanah. Saya jelas rugi,” tuturnya.
Karena itu, dia bersama warga lainnya bersepakat menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Apalagi, bersama dirinya masih ada 28 pemilik rumah di NV 5 yang mengalami nasib yang sama. “Karena Indonesia negara hukum, maka saya setuju sekali kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum. Makanya, kami daftarkan gugatan ke PN Tangerang,” pungkasnya. (pane/jarkasih)
Warga Moderland Gugat Pengembang
June 8th, 2012 Editorial-3