Warga Lontar Desak Pemkab Serang segera Cabut Izin Pengerukan Pasir Laut

F-Ratusan warga Lontar menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Banten, Senin 9 Mei 2016-Agus SatelitNews

SERANG,SNOL Persoalan penambangan pasir laut di Teluk Banten Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang kembali mencuat. Ratusan warga Lontar yang tegabung dalam Serikat Nelayan Lontar (SENAR) dan Forum Solidaritas Pemuda Lontar, berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten.

Warga meradang lantaran masih ditemukan kapal asing bernama Queen of Netherland, yang beraktifitas hingga bibir pantai meskipun Gubernur Banten telah mengeluarkan moratorium izin usaha pertambangan dengan tidak mengeluarkan izin gerak kapaldan surat izin keruk.

Perwakilan warga diterima oleh Kepala Distamaben Provinsi Banten Eko Palmadi dan perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT), karena Gubenur Banten Rano Karno sedang sakit.

Dadi Supiadi mengatakan, penolakan yang dilakukan oleh warga semata-mata hanya untuk menyelamatkan kehidupan nelayan yang selama ini mengandalkan laut serta tempat tinggal dari kemungkinan terburuk yakni terendam air laut akibat penambangan pasir laut yang dinilai tidak pernah diawasi oleh pemerintah.

“Selama ini tidak pernah ada pengawasan dari pemerintah. Padahal dampak dari pertambangan tersebut sungguh luar biasa,” ujar Dadi Hartadi saat audiensi di aula Distamben Provinsi Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (9/5).

Dadi menuturkan, pasca terbitnya UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana diatur domain mengeluarkan izin usaha pertambangan beralih kepada provinsi, membuat nelayan sedikit lega dan berharap provinsi bisa mengkaji ulang dan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut.

Namun nyatanya, pemerintah provinsi justru mengeluarkan IUP dengan dalih hanya memperpanjang izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Serang sebelumnya. “Seharusnya ini dikaji ulang sebelum diperpanjangn, karena dampaknya sungguh merugikan masyarakat,” katanya.

Audensi sempat memanas lantaran Kepala Distamaben Eko Palmadi tidak banyak memberikan penjelasan terhadap sejumlah pertanyaan warga. Ketika Dadi meminta Kepala Distamben untuk menjelaskan siapa yang telah menandatangani izin untuk 10 perusahaan penambang pasir di Teluk Banten, Eko malah melemparkan tanggung jawab perizinan yang sebelumnya ia tandatangani kepada BKPMPT Provinsi Banten.

“Kalau tidak bisa memberikan jawaban, dari audensi ini kami minta progres yang jelas yang akan dilakukan pemerintah. Tuntutan kami diantaranya cabut izin atau hentikan penambangan pasir, rehabilitasi kawasan pesisir yang rusak akibat abrasi, lakukan kajian ulang, dan tempatkan kapal patroli selama dalam masa kajian,” tegas Dadi.

Eko Palmadi selepas audensi mengatakan, tuntutan warga harus dibicarakan dengan instansi terkait lainnya karena masalah pertambangan bukan saja tanggung jawab Distamaben. Pihaknya hanya merupakan bagian dari persyaratan perizinan.

Dasar pihaknya merekomendasikan perpanjangan izin 10 perusahaan pertambangan itu karena mereka sudah memiliki izin usaha sebelumnya. “Izin lamanya juga belum mati, jadi bisa diperpanjang. Kita juga melihat laporan eksplorasi, eksploitasi, kita evaluasi lagi. Laporan eksploitasi yang menjadi acuan,” tuturnya.

Terkait survey langsung ke lapangan, Eko mengatakan, saat ini pihaknya terkendala sarana dan prasarana. Selain itu, pengalihan wewenang perizinan saat ini masih dalam tahap pembenahan.” Saat ini kita hanya pengawasan produksi, jadi pengusaha setelah melakukan produksi atau penyedotan harus melaporkan ke kita,” jelasnya.

Sementara, berdasarkan data dari Seksi Bina Usaha Distamben Provinsi Banten, 10 perusahaan penambang pasir di perairan Teluk Banten yang telah mendapat rekomendasi Distamben Banten antara lain PT Hampartan Laut Sejahatera yang menggunakan kapal Vox Maxima, PT Jet Star yang menggunakan kapal Queen of The Netherland. Keduanya hingga saat ini masih aktif melakukan penambangan meski moratorium telah diberlakukan.

PT Sumber Rizki (belum ada kegiatan penambangan), PT Tunas Wira Mandiri yang mendapat izin dua titik tambang di perairan Pulau Tunda, PT Moga Cemerlang Abadi yang memiliki izin penmbangan aktif namun belum melakukan penambangan. “Rata-rata selesai izinnya tahun 2015. Mereka perpanjangan lagi,” terang Dedi Hidayat, Kasi Bina Usaha Distamben Banten. (mg9/mardiana/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *