Waralaba Asing Dipaksa Berbagi ke Investor Lokal

JAKARTA,SNOL Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan gerai restoran waralaba maksimal 250 unit seperti diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013, tidak akan merugikan pemilik lisensi.
Pasalnya, pemilik lisensi restoran waralaba telah mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Nomor 2013, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, atau menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri. “Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen. Selebihnya manajemen tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba,” ujar Gita saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/2).
Gita mengatakan, penyertaan modal sebesar 30-40 persen ini masih lebih baik daripada para pengusaha lokal tidak mendapatkan porsi sama sekali. Menurutnya, hal itu sudah mendorong pemerataan ekonomi.
Aturan ini, bertujuan untuk memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga terjadi pemerataan ekonomi. “Kita ingin memberdayakan UKM, jadi kita batasi jangan sampai 250 gerai,” papar Gita
Gita juga meyakini pembatasan waralaba restoran ini tak akan mengurangi minat para investor di sektor ini. “Saya cukup yakin ini tidak akan menghambat kapasitas untuk pendirian outlet baru,” pungkas Gita.
Yang pasti, salah satu restoran waralaba yang akan terkena dampak pemberlakuan peraturan itu adalah Kentucky Fried Chicken (KFC) ataupun McDonalds. KFC misalnya, saat ini memiliki 426 gerai. Padahal dalam beleid dari Mendag itu, jumlah gerai restoran waralaba dibatasi maksimal 250 unit. Jika mengacu aturan itu maka KFC sudah kelebihan 176 gerai.
“Semuanya kena. KFC harus melepas sebagian gerainya,” papar Gita.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan guna mendorong pemerataan ekonomi dalam jangka panjang. Gita juga menilai ketimpangan ekonomi yang timbul akibat penumpukan modal di segelintir pihak akan membuat iklim usaha kurang baik. Karena itu, KFC pun harus melepas kepemilikan sebagian gerainya agar usahanya di Indonesia bisa terus berkesinambungan
Sedangkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina menyatakan, pihaknya menyodorkan dua opsi kepada KFC. Pertama, KFC segera menggandeng pengusaha lokal untuk memiliki sebagian kepemilikan 176 gerai KFC. Sebanyak 30-40 persen kepemilikan 176 gerai KFC harus diberikan kepada pengusaha lokal.
“Mereka bisa mencari, promosi, cari partner, atau mitra. Kalau sudah 400, 150 didivestasi, itu yang harus ditawarkan kepada mitra, pihak ketiga yang harus diajak,” ujar Srie.
Opsi keduanya, KFC menjual waralaba 176 gerainya kepada pengusaha lokal. “Kalau mau langsung dalam bentuk sistem waralaba ya boleh, ini yang dimaksud karena waralaba besar, itulah maka jadi 250 gerai,” pungkasnya.(chi/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *