UMK Tangerang Dibahas Senin
TANGERANG, SNOL Setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2.216.243, kini giliran daerah penyangga lainnya di Jabodetabek menyusul penetapan UMK mereka. Di Tangerang Raya sendiri, penetapan UMK baru akan dilaksanakan pada Senin (19/11) mendatang.
Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Selatan, Purnama Wijaya mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan besaran UMK Tangsel tahun depan. Sebab, dari hasil pembicaraan dengan anggota Depeko lainnya, masih harus menunggu DKI. “Setelah DKI mengeluarkan UMP-nya, kami akan menyusul, paling cepat Senin (19/11) depan,” kata Purnama.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangsel ini menyatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan angka UMK Tangsel sebelum digelar rapat pleno dengan anggota Depeko lainnya. “Tunggu saja yah, saya tidak berani sebutkan angka sebelum ada pleno dengan Depeko,” elaknya.
Ditanya soal lebih besar atau lebih kecil angka UMK yang akan ditetapkan kelak, Purnama lagi-lagi tak bisa memperkirakannya, atau berandai-andai. Menurutnya, semua akan diputuskan bersama dengan Depeko Tangsel yang di dalamnya diwakili pemerintah, pengusaha, dan juga buruh. “Ya begitu, kita tunggu saja, semua pasti ditetapkan pada waktunya,” tegasnya.
Sebelumnya, diperkirakan UMK Tangsel tidak akan jauh berbeda dengan angka penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Tangsel yang mencapai Rp 1,7 juta. Meskipun demikian, angka itu belum jadi patokan utama untuk menetapkan UMK di Tangsel. “Patokan kami memang KHL, namun kami tidak bisa menetapkan apakah sama dengan KHL atau lebih, atau kurang, nanti semuanya ditetapkan sesuai mekanisme yang ada di Depeko,” kata Purnama sebelum ini.
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang ditanyakan langsung soal UMK, tidak juga memberikan jawaban pasti. Sebab, meskipun ada kesepakatan Kabupaten/Kota se-Jabodetabek akan menetapkan setelah DKI menetapkan, mekanismenya tetap ada di Depeko Tangsel. “Soal angka saya tidak bisa mengira-kira, saya serahkan hasil keputusan Depeko, dan hasil itu yang akan saya tetapkan sebagai UMK Tangsel,” imbuhnya.
Jika di Tangsel segera membahas soal UMK, lain lagi di Kabupaten Tangerang. Pada Senin (19/11) nanti, di daerah yang dipimpin Bupati Ismet Iskandar itu baru akan menentukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Rencananya dewan pengupahan akan rapat kembali Senin pekan depan. Hingga kini KHL Kabupaten Tangerang belum ditetapkan,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang dari unsur Serikat Pekerja, Supriyadi kepada Satelit News kemarin.
Rencananya, UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan itu akan dijadikan rujukan untuk menetapkan KHL dan UMK. Nantinya angka tersebut akan didorong dalam rapat dewan pengupahan. Supriyadi mengaku hal ini secara tidak langsung sulit dihindari. Bahwa upah di Kabupaten Tangerang harus sama dengan DKI Jakarta.
“Karena kalau upah di wilayah kita lebih kecil dari Jakarta, dikhawatirkan akan timbul gejolak lagi. Tinggal bagaimana nanti dalam perundingan, minimal mendekati Jakarta,” tegasnya.
Selain itu, pembahasan di dewan pengupahan tidak hanya melulu soal UMK, tetapi juga soal upah sektoral atau kelompok. Nantinya nilai upah sektoral akan lebih tinggi dari dari UMK Kabupaten Tangerang atau bisa juga melebihi UMP DKI Jakarta.
“Ya mudah-mudahan keputusanya nanti bisa representative dan semua kepentingan tercapai. Jadi kami juga akan menuntut upah minimum sektoral nantinya. Kemungkinan akan diterapkan di perusahan kimia ataupun otomotif, sedangkan untuk padat karya sulit,” jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, keputusan UMP DKI Jakarta akan menjadi rujukan pada rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang yang akan digelar Senin (19/11) nanti. “Itu baru Senin (pembahasan UMK Kota Tangerang) bersama dengan Dewan Pengupah. Hasilnya baru akan kita langsung berikan ke gubernur Banten,” tutur Abduh. Abduh memprediksi jumlah yang diusulkan tidak akan mengurangi angka yang sudah ditetapkan DKI Jakarta, yakni Rp 2,2 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Erik Syehabudin mengatakan, UMP DKI Jakarta bukan sebagai rujukan penetapan UMK Tangerang Raya.
“Kami sedang melakukan koordinasi dengan Apindo, Serikat Pekerja se-Tangerang Raya. Diharapkan minggu depan sudah ada penyampaian rekomendasi bupati dan walikota kepada gubernur,” katanya kepada Satelit News kemarin.
Terpisah, buruh Kota Tangerang mengaku puas dengan putusan UMP yang sudah ditetapkan DKI Jakarta. “Kami puas dengan angka yang sudah ditetapkan DKI Jakarta. Semoga Tangerang Raya mengacu pada putusan tersebut,” ungkap Riden Hatam Azis, ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Apalagi, kata Riden, empat tahun ini, upah buruh di Tangerang Raaya sudah mengikuti UMK DKI Jakarta. Untuk itu, besar harapannya pada Senin nanti saat Dewan Pengupahan melakukan rapat untuk direkomendasikan ke gubernur, sama besarnya dengan DKI Jakarta. “Itu sudah realita ya, angkanya sudah masuk pada realisasi kebutuhan sehari-hari kami sebagai buruh,” ujarnya.
UMP Banten Rp 1,17 Juta
Sebelumnya, Pemprov Banten menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 1.170.000 melalui surat keputusan (SK) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. UPM tersebut mengalami kenaikan Rp 120 ribu dari UMP 2012 Rp 1,042.000.
“Nomor SK-nya saya lupa, yang jelang nilai UMP Banten 2013 sudah ditetapkan sebesar Rp 1.170.000 pada awal bulan November,” kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Ubaidillah, saat dikonfirmasi, Kamis (15/11).
Menurut Ubaidillah, kebijakan Pemprov menetapkan nilai UMP didasarkan atas pertimbangan, masukan, dan usulan pada pembahasan dewan pengupahan provinsi yakni asosiasi pengusaha indonesia (Apindo), serikat pekerja dan pemerintah. Termasuk memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) serta mengacu pada ketentuan yang berlaku. “Itu sudah mendapatkan pesetujuan semua pihak. Dan nilai UMP Banten itu mengalami kenaikan 120 ribu dari nilai UMP Banten 2012,” ujarnya.
Dasar penetapan UMP juga, lanjut Ubaidillah, mengacu pada produktifitas pasar, Laju pertumbuhan Ekonomi (LPE), Upah daerah sekitar, dan usaha marginal di Banten. ”Kami segera melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan agar pada Januari 2013, nilai UMP diberlakukan dalam memberikan upah kepada karyawan atau pekerja di setiap perusahaan,” tuturnya.
Mengenai nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 di delapan daerah Kabupaten/Kota di Banten, Ubadillah menyatakan, untuk saat ini masih dilakukan pembahasan di tingkat dewan pengupahan daerah masing-masing. Sehingga, pihaknya belum mengetahui besaran nilai UMK yang akan diusulkan kepada provinsi. “Hingga saat ini, kami belum menerima usulan UMK dari kabupaten/kota,” imbunya.
Ubadillah menjelaskan, sesuai dengan pasal 4, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/MEN/2000 menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan besarnya UMK selambat-lambatnya 40 hari sebelum berlakunya UMK 1 Januari. “Jadi masih ada waktu yang cukup lama untuk menentukan dan memutuskan nilai UMK di setiap daerah kabupaten/kota. Tapi, kami tunggu usulan itu paling akhir tanggal 20 November 2012 dengan nilai UMK-nya lebih tinggi dari UMP banten,” jelasnya. (pane/aditya/pramita/eman/deddy)
Tinggalkan Balasan