UMK Kota Tertinggi Se-Indonesia
TANGERANG, SNOL Jika disetujui gubernur Banten, upah pekerja di Kota Tangerang akan menjadi yang tertinggi di Indonesia dengan angka Rp 2,203.000 per bulan. Upah tersebut lebih besar Rp 3.000 dari upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 2,2 juta, sama dengan usulan UMK Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Hasil rapat pleno menetapkan KHL Kota Tangerang sebesar Rp 1.967.049. Sedangkan UMK yang ditetapkan sebesar Rp 2.203.000,” ungkap Abduh Surahman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangerang usai pleno Dewan Pengupahan.
Walikota Kota Tangerang Wahidin Halim juga setuju dengan UMK di wilayahnya yang sebesar Rp 2.203.000 untuk tahun 2013. Menurut WH, panggilan akrab Wahidin Halim, upah tersebut sudah pantas didapat buruh di Kota Tangerang. “Setuju pastinya. Kalau enggak, ngapain saya tanda tangan hasilnya,” tutur WH saat ditemui Satelit News, seusai menghadiri sidang paripurna DPRD, Kamis (21/11).
Dia menilai angka tersebut sudah layak diterima oleh buruh atau pekerja di Kota Tangerang. Angka Rp 2.203.000 tersebut dinilainya cukup untuk mensejahterahkan buruh. “Jadi tidak perlu ada lagi yang diperdebatkan atau bahan untuk berunjuk rasa,” katanya.
Mengenai penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap putusan tersebut, Wahidin menganggapnya biasa saja. “Dari tahun ke tahun juga seperti itu, ya itu tidak masalah,” ujarnya.
Meski demikian, dikatakan Wahidin, ada jalan keluar dari ketidaksetujuan dari para pengusaha tersebut. Tanda tangan persetujuannya, sifatnya baru rekomendasi yang akan diserahkan ke gubernur. “Nanti biar gubernur yang memutuskan hasil akhirnya,” tandas Wahidin Halim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang Heri Haryanto mengatakan, Bupati Ismet Iskandar sudah menandatangani surat hasil pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 2,2 juta. “Iya sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke Gubernur Atut Chosiyah. Angkanya Rp 2,2 juta. Memang pembahasannya agak alot, apalagi melihat UMK Kota Tangerang yang lebih tinggi dari DKI Jakarta,” kata Heri.
Senada, Kepada Dinsosnakertrans Kota Tangerang Selatan, Purnama Wijaya mengatakan, hasil pleno Dewan Pengupahan Kota Tangsel sudah diteken Walikota Airin Rachmi Diany. Bahkan, surata tersebut, kata Wijaya, langsung dikirimkan ke gubernur Banten. “Tapi mohon maaf, surat itu sudah sampai ke gubernur saya belum berani pastikan. Kita tunggu saja kabarnya besok (hari ini,red),” katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Erik Syehabudin mengaku belum menerima rekomendasi usulan UMK dari Tangerang Raya. Namun, kata dia, jika itu sudah menjadi keputusan bersama di tingkat kabupaten/kota, Pemprov Banten, khususnya gubernur, akan menetapkan sesuai dengan rekomendasi tersebut. “Pada pembahasan UMK tahun ini, gubernur sudah berjanji tidak akan ada UMK revisi. Jadi kalau itu sudah menjadi keputusan bulat di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi bupati/walikota, gubernur akan menyetujuinya,” katanya.
17 Provinsi Tetapkan UMP
Menjelang pemberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP di masing-masing daerahnya. Berdasarkan data Kemenakertrans, hingga 21 November lalu, baru terdapat 17 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2013. “Jadi masih ada 16 provinsi yang belum melakukan penetapan UMP tahun 2013,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, kemarin (21/11).
Muhaimin memaparkan, 17 Provinsi yang tercatat sudah menetapkan UMP 2013 adalah Nanggore Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, jambi, Bangka-Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulawesi Selatan dan Papua. “Dalam hal ini, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah memutuskan untuk tidak menetapkan UMP. Tapi kedua gubernurnya telah menandatangani SK penetapan upah minimum Kabupaten/Kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta,” paparnya.
Terkait waktu penetapan UMP, Muhaimin mengatakan, idealnya berdasarkan Kepme n 226/Men/2000 dimana UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum masa berlakunya UMP. Sedangkan UM Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatny a 40 hari sebelum masa berlakunya UMK tersebut, yakni pada 1 Januari tahun depan.
Karena itu, Ketua Umum PKB tersebut meminta para Gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mempercepat pembahasan dan penetapan UMP 2013 di daerahnya masing-masing. “Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum ini. Apabila diperlukan kita akan terjunkan tim pendamping atau tim konsultan dari Kemnakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP,” tegasnya. (pramita/aditya/pane/eman/deddy/jpnn)
Tinggalkan Balasan