Tuntut UMS, Buruh Dipecat

Banner singel post

F-BURUH PT IP DEMO-IQBAL

TANGERANG, SNOL Puluhan buruh PT Intan Pratiwi Industri melakukan unjukrasa dan pemblokiran Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Selasa (24/4). Aksi tersebut dipicu oleh sikap perusahaan yang memecat 15 orang buruh yang juga pengurus Serikat Buruh Nusantara (SBN) di perusahaan itu.
Akibat aksi ini, ruas jalan sekitar aksi tersendat dan membuat pengguna jalan terpaksa memutar jalan untuk menghindari aksi buruh yang rencananya akan dilakukan hingga Kamis (26/4) mendatang.
“Kami kecewa dengan sikap perusahaan yang memecat pengurus kami dengan alasan efisiensi pegawai, namun tetap memasukkan pegawai baru. Menurut kami ini bentuk pemberangusan serikat pekerja di perusahaan,” kata Sukiwong, koordinator aksi.
Pemecatan ini sendiri, menurut Sukiwong, dipicu dari aksi protes pengurus SBN PT Intan Pratiwi Industri yang menuntut agar perusahaan yang bergerak dalam bidang metal (kawat) tersebut memberlakukan upah minimum sektoral (UMS) golongan 1 yang sudah ditetapkan Gubernur Banten. Namun, bukan balasan memuaskan yang diterima pengurus, justru pemecatan yang dilakukan sejak awal April lalu.
“Kalau serikat pekerja sudah tidak diterima dalam perusahaan, ini bentuk penindasan lain dari demokrasi dan kebebasan berserikat. Makanya, selain melakukan aksi mulai Selasa, Rabu dan Kamis, kami juga akan menyampaikan surat keberatan atas pemecatan ini kepada Walikota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Disnaker Kota Tangerang dan Gubernur Banten,” ancamnya.
Sementara, Arif Bariprima, salah satu pegawai dan sekaligus pengurus SBN PT Intan Pratiwi Industri yang dipecat mengatakan, sejak SBN melakukan protes agar perusahaan menerapkan UMS golongan 1, pihak perusahaan malah melakukan tindakan yang disebutnya semena-mena terhadap pengurus.
“Ada yang disuruh masuk kerja, namun tidak diberikan pekerjaan. Mereka hanya disuruh duduk tanpa kegiatan. Ini sama saja penghinaan terhadap pengurus serikat pekerja. Parahnya lagi, ketika kami melakukan protes kembali, justru kami dipecat dengan alasan efisiensi. Sedangkan pabrik tetap menerima pegawai baru,” tuturnya.
Menurut pria yang sudah bekerja selama 5 tahun ini, tuntutan para buruh sekaligus pengurus sebenarnya bukan tanpa alasan. Selain memang tidak ada peningkatan status kepegawaian, juga gaji yang diterima tidak sesuai dengan upah minimum kota (UMK) pun UMS yang sudah ditetapkan.  “Selama 5 tahun bekerja saya masih berstatus kontrak, gaji saya hanya Rp 1,68 juta. Sedangkan menurut ketentuan UMK dan UMS gaji itu harusnya naik hingga Rp1,8-Rp2,4 juta sesuai dengan putusan pemerintah. Kami sangat sesalkan sikap perusahaan yang semena-mena ini,” tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apapun dari pihak perusahaan karena tidak berkenan ditemui wartawan. Bahkan, di halaman dalam pabrik sejumlah petugas keamanan sudah menahan gerakan wartawan untuk masuk memenui pihak manajemen. (pane/made)

Banner singel post

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CAPTCHA Image
Refresh Image
*


Banner UMT

  Tentang Kami | Disclaimer | Hubungi Kami | Email
www.SatelitNews.Co.Id © Copyright 2012
Alamat : Komplek GreenGarden BlokA-1 No 2, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten.
Telp/Fax : 021-55743519

Email : , , ,
Designed by RnB-Design.Com
Powered by WordPress | Designed by: index backlink | Thanks to insanity workout, car insurance and cyber security